Tiga Nelayan Pulau Pari Diputus Bersalah Lakukan Pemerasan

Selasa, 7 November 2017 18:06 WIB

Suasana sidang putusan tiga terdakwa nelayan Pulau Pari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga terdakwa nelayan Pulau Pari karena pemerasan, Selasa sore. Majelis Hakim menyatakan ketiganya memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Agusti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2017.

Mejelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan sejak penangkapan. "Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama enam bulan," ujar Agusti.

Baca: Penguasaan Pulau, Satu Lagi Warga Pulau Pari Dilaporkan ke Polisi

Polisi menangkap Baok dan Edo beserta empat orang lain yang sudah dibebaskan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu. Mereka dituding polisi melakukan pungutan liar di Pantai Perawan, Pulau Pari. Boby ditangkap berdasarkan pengembangan dari polisi yang menganggapnya sebagai orang yang mengkoordinir Baok dan Edo untuk meminta retribusi kepada pengunjung.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Matthew Michelle mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Pertimbangan tersebut di antaranya, jika menerima putusan, terdakwa akan tetap berstatus terpidana. Namun, jika mengajukan banding ada kemungkinan perkara akan tetap dilanjutkan serta terdakwa tetap akan ditahan. "Putusan hakim membuat kita berada di tengah-tengah," ujarnya.

Menurut Matthew, putusan Majelis Hakim dianggap ragu-ragu. Matthew mempertanyakan mengapa hakim tidak memutuskan vonis maksimal selama 9 tahun atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun, jika terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis Hakim hanya menjatuhkan enam bulan penjara, yang jika dkurangi dengan masa tahanan selama penangkapan berarti telah habis.

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

10 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya