Polisi menggembosi ban kendaraan yang di tinggal pemiliknya saat operasi zebra di kota Serang
TEMPO.CO, Jakarta - Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2017, polisi telah mengeluarkan surat bukti pelanggaran alias tilang untuk 71.233 kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi Operasi Kepolisian Terpusat Zebra Jaya 2017 dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, angka itu jauh melonjak dibanding tahun lalu, yakni 51.713 kendaraan, terdiri atas 35.559 sepeda motor dan 16.144 mobil.
Selama periode 1 November-8 November 2017, berdasarkan data direktorat yang dipimpin Komisaris Besar Halim Pagarra tersebut, pengendara yang tertangkap melanggar kebanyakan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 45.766. Pelanggar terbanyak kedua adalah sopir sebanyak 13.336. Dalam kategori usia, pelanggar terbanyak berusia 31-35 tahun sebanyak 18.346, disusul pelanggar berumur 36-40 tahun (15.646).
Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra 2017 di seluruh Indonesia pada 1-14 November 2017. Operasi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas berupa pemberian peringatan atau sanksi denda.
Sejak 1 November lalu, jenis pelanggaran terbanyak di Jabodetabek didominasi pengendara sepeda motor yang melawan arus. Sedangkan pengendara mobil dan kendaraan khusus jenis pelanggarannya terbanyak adalah kelebihan muatan. Surat tilang juga paling banyak diberikan kepada pengendara sepeda motor sebanyak 50.082, kemudian pengendara mobil penumpang (21.151).
Pelanggaran lalu lintas terbanyak didominasi di Jakarta Timur dengan 11.156 penilangan. Jakarta Barat menyusul di peringkat kedua dengan 9.406 penilangan dalam Operasi Zebra 2017 pada 1-8 November 2017.