Kepala Polsek Kalideres Kompol Effendi saat menunjukkan barang bukti berupa baju Korpri dalam kasus penipuan berkedok CPNS di Kantor Polsek Kalideres Jakarta Barat pada Jumat, 10 November 2017. Foto: TEMPO/Dewi Nurita
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok dijanjikan lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jakarta Barat. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban penipuan berinisial RA. Ternyata penipuan itu sudah memakan banyak korban.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui kerap melancarkan aksi penipuan lewat pesan berantai melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM). "Ada 100 korban, 50 korban di gelombang CPNS pertama dan 50 lainnya di gelombang kedua," kata Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Komisaris Polisi Effendi di kantornya, Jumat, 10 November 2017.
Pelaku berinisial YRS itu awalnya mengaku bekerja sebagai pegawai di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan memiliki "orang dalam" agar korban dapat bekerja sebagai PNS. "Tidak ada keterlibatan orang dalam, semua murni cerita fiktif pelaku," ujarnya.
Kemudian pelaku meminta uang Rp 1,5-6 juta kepada para korban dengan iming-iming akan dijadikan PNS. "Untuk meyakinkan korban, dia memberikan baju Korpri (Korps Pegawai RI), lengkap dengan hologram dan juga papan nama korban," ucapnya.
Pelaku juga kerap menyuruh orang lain mengaku-ngaku sebagai PNS berkat jasa pelaku guna meyakinkan korban. Dia juga mengunggah foto-foto fiktif orang yang sudah bekerja sebagai PNS di kantor pemerintahan karena jasanya.
Saat diwawancarai, YRS mengaku penipuan itu merupakan idenya sendiri dan dia memakai uang hasil penipuan itu untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, YRS dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
3 hari lalu
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.