Ibu Aniaya Anak hingga Tewas, Berawal dari Bangun Tidur
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Untung Widyanto
Minggu, 12 November 2017 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bocah berusia 5 tahun, GW, tewas dianiaya ibu kandungnya di kamar kos Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 11 November 2017. Polisi menangkap NW, 25 tahun, ibu yang menghukum anak laki-lakinya karena sering mengompol itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harrie Langie menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pagi hari, Sabtu, 11 November, saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan ibunya.
"Awalnya korban mau buang air kecil, namun ternyata korban sudah kencing duluan di tempat tidur," kata Roycke di Markas Polres Jakarta Barat pada Minggu, 12 November 2017.
Tersangka semakin naik pitam ketika korban yang disuruh tidur kembali tapi menolak dan tetap bangun.
"Tersangka memukul penis korban serta menggigit telinga korban hingga menangis," kata dia.
Akhirnya, kata dia, tersangka ibu aniaya anak mengambil obat pembasmi serangga, kemudian disemprotkan ke wajah korban agar korban diam. Alih-alih diam, korban malah menangis semakin kencang hingga tersangka mengambil tali rafia dan bermaksud untuk mengikat korban.
"Karena berontak si korban tidak jadi diikat, lalu tersangka mengambil kantong plastik merah yang kemudian digunakan untuk menutup wajah korban," kata dia.
Kemudian, Roycke melanjutkan, tersangka sempat memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan karena panik melihat kondisi korban terkulai lemas. "Tersangka panik dan membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan ojek online," kata dia.
Tapi sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan dan ketika sampai di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat dan sudah mengakui perbuatannya. Tersangka yang menyebabkan anaknya tewas, dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.