Polisi Bekuk Pembunuh yang Membuang Mayat Korban di Terminal Bus

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 15 November 2017 13:55 WIB

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan temuan mayat yang terbungkus terpal dan dibuang di Terminal Kampung Rambutan, polisi telah menangkap Badrun, 43 tahun, lelaki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Imam Maulana, 19 tahun. Kepolisian menangkap Badrun pukul 01.00 di Clean House Laundry Citra Grand Cibubur, Bekasi.

"Tadi malam ditangkap," ujar Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 November 2017.

Sapta mengatakan, setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Setelah jelas bahwa TKP (tempat kejadian perkara) bukan wilayah hukum Polres Jakarta Timur, kita serahkan ke Polda," katanya.

Baca: Mayat Dibungkus Terpal Teronggok di Terminal Kampung Rambutan

Pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.30, warga di sekitar Terminal Kampung Rambutan dihebohkan dengan penemuan mayat yang dibungkus karpet/terpal. Dari keterangan saksi yang dihimpun kepolisian, bungkusan tersebut dititipkan orang tidak dikenal di sekitar pangkalan bus jurusan Subang-Kampung Rambutan sejak Senin, 13 November 2017, pukul 06.00.

Sapta menjelaskan, adapun pembunuhan itu terjadi pada 12 November 2017 sekitar pukul 24.00. Ketika korban pulang ke Clean House Laundry Cutra Gand Cibubur, ia minta uang kepada pelaku sambil mabuk.

Perlakuan korban tersebut menimbulkan cekcok mulut di antara keduanya. Pelaku kemudian tersinggung dan menendang korban hingga jatuh dan meninggal dunia. Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik dan karpet. "Lalu dibawa ke Kampung Rambutan," ujarnya.

Dugaan sementara, motif pembunuhan didasari karena pelaku tersinggung dimintai uang dan adanya rasa cemburu karena korban diduga selingkuh. Pelaku dan korban adalah pasangan homoseksual. "Ya, benar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Namun Argo mengatakan masih belum mengetahui berapa lama hubungan sejenis antara korban dan pelaku terjalin. "Ini masih kita selidiki," tuturnya.

Berita terkait

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

4 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

6 hari lalu

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

6 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

7 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

9 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

9 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya