Anies Diminta Serius Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis DKI
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 16 November 2017 07:35 WIB
Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi) menggelar kembali dengan serius, acara Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2018-2022.
Menurut mereka, acara yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada Rabu 15 November 2017 hanya sia-sia belaka.
Baca juga: Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Baswedan Bahas Kampung Susun
“Acara sepenting dan strategis ini kok hanya brainstorming saja,” ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin pada acara Konsultasi Publik KLHS yang diadakan di kantor Dinas LH Jakarta di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
Selain KPBB, Dinas Lingkungan Hidup mengundang kelompok masyarakat sipil, akademisi, pemerhati lingkungan, legislatif, SKPD dan perwakilan BUMD. Acara ini dipimpin Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Ali Maulana Hakim.
Ahmad Safrudin menjelaskan seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memberikan terlebih dulu sejumlah dokumen kepada peserta untuk dipelajari.
Pertama, dokumen draft RPJMD 2018-2022; kedua, baseline data terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Jakarta berdasarkan data terbaru.
“Sebaiknya dua dokumen itu diunduh ke website Dinas LH agar masyarakat bisa memberi masukan,” kata Puput, panggilan Ahmad Safrudin.
Puput menyayangkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum membuat draft RPJMD 2018-2022.
"KLHS itu untuk mengkaji RPJMD laik atau tidak, kalau rencananya saja belum ada, apa yang mau dikaji," ujar Puput yang menjadi Reader on Urban and Transportation Issues, Thamrin School of Climate Change and Sustainability.
Puput mengatakan, harusnya dalam konsultasi publik dipaparkan draft RPJMD 2018-2022. Kemudian setiap elemen yang hadir memberikan analisis dan dampak lingkungannya sesuai bidang masing-masing atas setiap poin RPJMD yang dibuat oleh seluruh SKPD Pemprov DKI Jakarta.
Jadi, ujarnya, Dinas Lingkungan Hidup bukan menampung saran untuk sesuatu yang belum ada rancangannya.
"Kita gak bisa kasih masukkan, karena gak terukur, harusnya di ekspose dulu (RPJMD)," ujar Puput.
Puput berharap setelah draft RPJMD selesai dibuat, Dinas Lingkungan Hidup dapat memanggil kembali setiap stakeholder yang hadir untuk memberi pandangan.
Dia menyarankan Dinas Lingkungan Hidup memaparkan baseline daya dukung dan daya tampung Jakarta saat ini, mengekspose RPJMD dan memberikan waktu minimal satu bulan untuk membahas kelayakan RPJMD.
"Ya kalau positifnya, Dinas Lingkungan Hidup akan membuat KLHS," katanya.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Ali Maulana Hakim menjelaskan pihaknya menggelar konsultasi publik merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
"Diaturan baru itu ada tata cara penyusunan RPJMD ini harus ada KLHS dan di tata cara itu juga harus mendapat masukan melalui konsultasi publik," ujar Ali.
Simak juga: Ahok Ingin Hapus Izin Amdal di DKI, Ini Alasannya
Ali mengatakan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk menampung isu-isu strategis untuk digunakan dalam pembuatan RPJMD. Untuk pertama kalinya, penyusunan KLHS tidak hanya melibatkan SKPD terkait, juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Karena baru pertama kali, Ali mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup belum mempunyai skema penyelenggaraan yang baku. "Masalahnya ini baru pertama kali, jadi nanti perlu evaluasi juga," katanya.