TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah DKI dihapuskan. Ahok mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Kan kita buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ada AMDAL. Seharusnya untuk mendirikan sesuatu hanya butuh Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) saja," ujarnya saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.
Menurut Ahok kebijakan AMDAL saat ini tidak efisien dan membuat masalah perizinan menjadi lama. "Masak ini udah AMDAL elo bikin AMDAL lagi, ini kan copy paste juga. Izinnya jadi lama," katanya. Dia pun mencontohkan izin AMDAL untuk sebuah gedung. "Gedung ini sudah bikin AMDAL sekeliling, masa bikin gedung sebelah pakai AMDAL lagi. Diuji apa yang mau diuji?"
Ahok menuturkan pengecualian izin AMDAL tetap diperlukan untuk kebutuhan reklamasi pulau. Menurut Ahok urusan izin AMDAl yang berbelit-belit, juga menghambat pengembangan ekonomi wilayah Ibu Kota. "Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan AMDAL harus berbulan-bulan untuk sidang macem-macem," ucapnya.
Ahok menyatakan usulnya tersebut mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Ahok berujar, Jokowi menyebut izin semacam itu merupakan izin gangguan yang akhirnya menyusahkan diri sendiri. Izin tersebut dibuat pada zaman penjajahan Belanda dulu. "Jadi Presiden perintahkan yang nggak penting dibuang aja lah, zaman penjajahan beda dong. Namanya juga penjajah mau batasin gerak gerik kamu," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengiyakan Ahok sudah berkirim surat perihal tersebut kepada KemenLHK. "Gubernur berkirim surat (ke Menteri Siti Nurbaya) sekitar Agustus (2015) atau September, baru dijawab akhir-akhir Desember (2015)," katanya, kemarin.
Edy menambahkan, DKI sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa daerah yang sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi maka dapat dikecualikan dari kewajiban izin AMDAL. Dia menyatakan lingkungan Jakarta relatif seragam. Jakarta tak punya hutan lindung, batu bara, dan tambang minyak. Maka urusan AMDAL seharusnya bisa lebih sederhana.
"Dan di RDTR itu sudah sangat detail dibahas, kalau kita membangun seperti ini bakal seperti apa dampaknya," kata dia. Bila sudah memenuhi RDTR maka otomatis izin mendirikan bangunan sudah memenuhi AMDAL. Terlebih lagi, izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta.
"Saya tidak katakan menghambat, tapi kalau dituntut cepat maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus selesai dalam berapa hari gitu, kalau harus mendapatkan AMDAL maka menjadi terkendala," tutur Edy.
Edy menuturkan investasi secara makro juga berhubungan dengan hal ini. Ahok ingin agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura, negara yang disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan tercepat di dunia.
Menurut Edy, pengganti izin AMDAL adalah mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL).
Dia menjelaskan, izin AMDAL bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Padahal UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.
Tetapi menurut Edy, usulan Ahok untuk menghapus kewajiban izin AMDAL baru saja mendapat jawaban ditolak oleh KemenLHK. Sebab, Menteri Siti Nurbaya belum mengeluarkan Peraturan Menteri tentang hal tersebut.
"Ditolak karena di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada tambahan 'ketentuan lebih lanjut soal AMDAL akan dibuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup'. Nah Peraturan Menterinya yang nggak ada," kata Edy. Maka, Peraturan Pemerintah tersebut pun belum bisa diaplikasikan.
GHOIDA RAHMAH