Dihujat Netizen, Pencekok Miras Hewan Taman Safari Minta Damai
Reporter
Fahadz Fauzi (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 20 November 2017 14:31 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Mohamad Ali Nurdin, pengacara dua tersangka pencekokan minuman keras terhadap satwa di Taman Safari Indonesia, mengatakan kliennya mendapatkan cacian hingga ancaman akibat perbuatan mereka.
"Klien saya jadi merasa tidak nyaman," kata Nurdin kepada Tempo hari ini, Senin, 20 November 2017, di Kantor Polres Bogor.
Nurdin berharap, segera terjadi perdamaian antara Taman Safari Indonesia dan para pelaku, yakni Philip, 27 tahun, dan Alyssa, 24, yang ditengahi oleh Kepolisian. "Karena klien saya sudah dapat banyak hukuman, seperti cacian, hujatan hingga ancaman." Apalagi, menurut dia, tindakan para pelaku hanya dikenai Pasal 302 KUHP karena menyakiti binatang dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan.
Empat orang ketahuan memberi minuman kepada sejumlah hewan koleksi Taman Safari Indonesia, yakni kuda nil, rusa, serta zebra. Mereka adalah Philip, Alyssa dan dua orang lagi yang belum diketahui. Tindakan yang diduga bermula dari iseng itu viral di media sosial lalu diusut oleh polisi.
Philip dan Alyssa sudah diperiksa polisi pada Ahad malam lalu, 19 November 2017. Para pelaku juga sudah meminta maaf kepada pengelola Taman Safari Indonesia. Hari ini, menurut Nurdin, mereka menjalani pemeriksaan tambahan oleh Polres Bogor. Nurdin menuturkan, kliennya sudah kooperatif dengan lebih dahulu mendatangi polisi sebelum dipanggil secara resmi.