Batas Terakhir, Baru 14 Anggota DPRD Bekasi Pulangkan Mobil Dinas

Senin, 20 November 2017 19:12 WIB

Fasilitas Mobil Dinas untuk DPRD Dikritik

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 32 dari 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, belum mengembalikan mobil dinas kepada pemerintah setempat. Padahal, hari ini merupakan batas akhir pengembalian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Sutoto mengatakan baru 14 orang anggota lembaga legislatif yang mengembalikan mobil dinas. Mereka adalah Ronny Hermawan, Lilis, Sudirman, Wasimin, Dady Kusrady, Daryanto, M Dian, Hasan Tiger, Solihin, M Kurniawan, Ennie Widiastuti, Arwis Sembiring, Tumpak, Abdul Muin. "Kami sudah mengirimkan surat penarikan," katanya, Senin, 20 November 2017.

Menurut Sutoto, sesuai dengan peraturan itu, ada 46 anggota DPRD yang wajib mengembalikan kendaraan dinas berupa mobil jenis Toyota Kijang Innova karena sudah diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta setiap bulan. Adapun empat pimpinan DPRD masih berhak menggunakan fasilitas negara.

Baca: Sandiaga Uno Usul Mobil Dinas Anggota DPRD Disewakan ke Pengusaha

Seorang anggota DPRD Kota Bekasi Syafril mengatakan belum sempat mengembalikan mobil dinas. "Kemungkinan akhir bulan dikembalikan," kata Syafril. Namun dia tak menjelaskan alasan belum mengembalikan kendaraan dinasnya kepada pemerintah.

Anggota DPRD Ronny Hermawan sudah mengembalikan kendaraan dinas sesuai kondisi aslinya. Bahkan, ia juga sudah membayar pajak kendaraan itu menggunakan uang pribadi. "Tadi pagi sudah mengembalikan, karena hari ini batas terakhir," ujarnya.

Ronny menambahkan, ia tak mempersoalkan tanpa mobil dinas dalam bekerja. Sebagai gantinya, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta setiap bulan. "Tidak rugi juga mengembalikan, karena pekan depan tunjangan cair," kata Ronny.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

15 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

23 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kepala BKD Kota Depok berharap SE larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

Baca Selengkapnya

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

27 Desember 2023

Pemilu 2024, Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kampanye dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

24 Desember 2023

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dihadiahi mobil listrik BMW iX dari PT Mitra Teknologi Solusindo Soedono

Baca Selengkapnya

Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir

12 September 2023

Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir

Kepala Sudin Nakertransgi meminta maaf atas mobil dinas dengan asap pekat yang viral di sosial media. Sementara Heru Budi setrap sopirnya.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Berasap Tebal di Jakarta: Sopir Kena Sanksi, Kepala Dinas Minta Maaf

12 September 2023

Mobil Dinas Berasap Tebal di Jakarta: Sopir Kena Sanksi, Kepala Dinas Minta Maaf

Mobil dinas dengan pelat nomor B 9041 PSD itu merupakan kendaraan dinas operasional Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Setrap Sopir Mobil Dinas yang Berasap Pekat, Kepala Dinas Minta Maaf

11 September 2023

Heru Budi Setrap Sopir Mobil Dinas yang Berasap Pekat, Kepala Dinas Minta Maaf

Viral mobil dinas keluarkan asap pekat di tengah kebijakan pengetatan uji emisi di Jakarta. Berikut pernyataan Heru Budi dan kepala dinas terkait.

Baca Selengkapnya

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal, Disnaker DKI: Perjalanan ke Bengkel

11 September 2023

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal, Disnaker DKI: Perjalanan ke Bengkel

Kepala Disnaker DKI minta maaf kepada pengguna jalan karena ada mobil dinas DKI dengan emisi gas buang yang membuat tidak nyaman,

Baca Selengkapnya

Viral Mobil Pelat Dinas Keluarkan Asap Tebal, Milik Pemprov DKI Jakarta

11 September 2023

Viral Mobil Pelat Dinas Keluarkan Asap Tebal, Milik Pemprov DKI Jakarta

Baru-baru ini viral sebuah video di sosial media yang memperlihatkan sebuah mobil pelat dinas mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya.

Baca Selengkapnya