Praperadilan Jonru Ginting Ditolak

Reporter

Zara Amelia

Selasa, 21 November 2017 15:28 WIB

Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting di Kepolisian Daerah Metro Jaya dipastikan berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jonru Ginting, Selasa, 21 November 2017.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh petitum dan provisi dalam permohonan praperadilan tersebut. Dalam permohonannya, Jonru meminta penetapan tersangka dan penahanannya tak sah sehingga harus dibatalkan.

"Maka pemohon berada dalam pihak yang kalah. Kepada pemohon diminta membayar biaya praperadilan yang jumlahnya nihil," kata Lenny membacakan putusannya.

Menurut Lenny, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Hakim berpendapat penangkapan pemohon (Jonru) telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum."

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian Guntur Romli dan Slamet Abidin diperiksa sebagai saksi.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017, sekaligus ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Jonru di Jakarta Timur, yakni laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain.

Lenny juga menilai penyidik telah memeriksa saksi fakta dan ahli yang memenuhi syarat, masing-masing sebanyak empat orang. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah karena penyidik telah memberitahukan keluarga Jonru atas penangkapan dan penahanan tersebut.

"Berita acara perpanjangan penahanan karena proses penyidikan yang belum selesai juga telah ditandatangani tersangka sebagai alat bukti tidak keberatan," tutur Lenny.

Hakim menolak dalil pengacara Jonru Ginting bahwa pelapor, Muannas Alaidid, tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Pendapat pengacara Jonru bahwa pasal pidana kasus ini merupakan delik aduan sehingga harus benar-benar ada pihak yang dirugikan pun ditolak.

"Laporan polisi tidak harus dari pihak berkepentingan atau dirugikan," ucap Lenny.

Mengenai pendapat pengacara Jonru Ginting tadi, Lenny menyampaikan pandangannya bahwa sudah sangat jelas sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran atau pendapat ahli bahwa ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik aduan. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden adalah delik biasa, bukan delik aduan.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya