Pencekok Miras terhadap Satwa TSI Didenda Hanya Rp 4.500

Sabtu, 25 November 2017 15:31 WIB

Pengunjung memberi makan rusa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Jawa Barat, 7 Juli 2016. Pengelola TSI menyiapkan area parkir dan menambah personel untuk pelayanan pengunjung saat liburan Idul Fitri. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten menindak para pencekok minuman keras atau miras terhadap satwa di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, dengan tindak pidana ringan (tipiring). “Ya denda maksimal Rp 4.500, sesuai KUHP. Ini tipiring,” kata Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Tempo, Jumat, 25 November 2017.

Sampai saat ini, kata Ita, pihaknya hanya meminta keterangan dari para pelaku pencekokan minuman keras terhadap satwa di TSI tersebut. Karena hukumannya ringan, ujar Ita, pelaku tidak ditahan. Pencekokan terhadap satwa jerapah, kuda nil, dan rusa, dilakukan oleh Alysaa Dwi Fitri Amanda, 24 tahun, Philip Biondy, 27 tahun, dan dua temannya pada Senin sore, 14 November 2017.

Pengelola TSI mengetahui satwanya dicekoki miras setelah ditunjukkan seorang pengunjung yang memperoleh videonya dari Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga pengunjung TSI, salah satunya perempuan. Muda-mudi itu awalnya memberi makan kepada sejumlah binatang, seperti zebra, kuda nil, dan rusa.

Para pelaku, awalnya memberi makan wortel. Namun kemudian mereka mencekoki hewan-hewan ini dengan minuman keras. Video pengunjung memberi minuman keras kepada sejumlah binatang yang diunggah akun Instagram @makrumpita, menunjukkan bahwa setelah mencekoki binatang-binatang menggunakan minuman itu, mereka tertawa terbahak-bahak.

Setelah mendapat laporan dan melihat tayangan video tersebut. Petugas keamanan TSI langsung melakukan penyisiran dan pencarian, tapi sampai pukul 17.00 petugas tidak menemukan pelaku. Video pengunjung mencekoki sejumlah binatang di TSI dengan miras itu dikecam para netizen.

Advertising
Advertising

FAHADZ AHMAD FAUZI | M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya