Anggota LSM Pemeras Agen Elpiji Ditangkap Polisi Bekasi

Senin, 27 November 2017 22:01 WIB

Ilustrasi (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, meringkus satu dari tiga orang pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha penyalur gas elpiji subsidi di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi. Modusnya, mereka mengaku sebagai polisi, wartawan, dan anggota lembaga swadaya masyakat (LSM).

Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo, mengatakan, kepolisian baru meringkus AK, 38 tahun, yang mengaku sebagai anggota LSM. Adapun, F yang mengaku sebagai polisi, dan S yang mengaku sebagai wartawan, masih dalam pengejaran.

"Modusnya menuduh korban melakukan tindak pidana," kata Siswo, Senin, 27 November 2017. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 November 2017. Korban, Asep Mustofa baru saja pulang selesai salat magrib di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu. Mendadak dihampiri tiga pelaku sambil menunjukkan sebuah foto tumpukan gas elpiji 3 kilogram.

Pelaku menuduh korban melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Tapi, mereka tak akan membawa korban ke kantor polisi, namun diminta memberikan uang Rp 10 juta. "Korban menawar, sehingga deal Rp 5 juta," kata Siswo.

Siswo mengatakan, ketika itu korban hanya memberikan uang tunai Rp 300 ribu. Sisanya akan diberikan pada tiga hari kemudian. Merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Bantargebang.

Advertising
Advertising

"Tersangka ditangkap ketika korban baru saja memberikan uang Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Ajun Komisaris Supriyanto.
Menurut Siswo, polisi saat ini masih mencari dua orang pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan tersebut.

Adapun, tersangka AK kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari tangan tersangka anggota LSM, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 unit telepon selular, dan sepeda motor jenis Honda Vario milik tersangka.


Berita terkait

Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

21 Juni 2023

Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

Bagaimana tahapan mendirikan LSM? Luhut berencana mengaudit LSM di Indonesia, mengapa?

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya

Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

11 Mei 2023

Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

Wibi Andrino mengatakan akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

22 November 2021

Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pimpinan LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga memeras polisi hingga Rp 2,5 miliar

Baca Selengkapnya

Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

21 Agustus 2021

Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

Uganda memutuskan membekukan sementara operasional 54 LSM yang dinilai tidak mematuhi aturan.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

17 Juni 2021

Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan ke kepala desa untuk tidak takut menghadapi LSM dengan identitas yang tidak jelas, termasuk wartawan bodrek.

Baca Selengkapnya

Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

24 September 2019

Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

Kementerian PANRB semakin memperkuat aplikasi LAPOR! dengan menggandeng LSM USAID CEGAH dan B-Trust. Ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.

Baca Selengkapnya

Gabungan LSM Desak Pertamina Buka Data Kebocoran Sumur YYA-1

18 September 2019

Gabungan LSM Desak Pertamina Buka Data Kebocoran Sumur YYA-1

Gabungan LSM mendesak Pertamina membuka data lengkap atas kebocoran di sumur YYA- 1 hingga menyebabkan tumpahan minyak di perairan Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pengungsi Gempa Palu Butuh 18 ribu Tenda untuk 70 ribuan Orang

17 Oktober 2018

Pengungsi Gempa Palu Butuh 18 ribu Tenda untuk 70 ribuan Orang

Saat ini sudah terkumpul 5 ribu tenda dan Palang Merah Indonesia menyiapkan 1.300 tenda untuk pengungsi gempa Palu.

Baca Selengkapnya

JATAM: Pisang dan Udang di Sulawesi Tengah Terkontaminasi Merkuri

10 Oktober 2017

JATAM: Pisang dan Udang di Sulawesi Tengah Terkontaminasi Merkuri

Jaringan Advokasi Tambang Nasional mengungkapkan temuan kandungan merkuri pada pisang dan udang yang dihasilkan dari kawasan sekitar penambangan emas di Pobaya, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya