Begini Alasan FSGI Tidak Ikut Minta Hibah ke Anies Baswedan
Reporter
Friski Riana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 4 Desember 2017 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengatakan bahwa organisasinya tidak mengajukan proposal permohonan hibah kepada pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. "Kami sih enggak, karena kami tahu diri bahwa enggak ada fungsi organisasi guru untuk menyalurkan hibah," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim di kantor LBH Jakarta, Ahad, 3 Desember 2017.
Satriwan mengungkapkan bahwa FSGI tidak memiliki kewenangan untuk meminta hibah kepada pemerintah. FSGI, kata dia, justru mengkritik langkah pemerintah DKI yang akan menyalurkan hibah tunjangan guru swasta melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia.
Menurut dia, hibah akan relevan diberikan jika peruntukkannya dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru, seperti mengadakan pelatihan atau membuat media pembelajaran yang sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. "Tapi untuk memberi tunjangan bukan kewenangan organisasi," ujarnya.
Baca: FSGI Rekomendasikan Penyaluran Hibah Anies-Sandi Tiru KJP
Dalam UU Guru dan Dosen, Satriwan menjelaskan, organisasi profesi guru hanya memiliki lima kewenangan, di antaranya menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
Kendati begitu, FSGI mengapresiasi niat pemerintah DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan untuk mensejahterakan guru di sekolah swasta. Namun, Satriwan menekankan bahwa pemberian bantuan hibah ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan, dan berbasis data yang jelas.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018, jatah hibah Gubernur Anies Baswedan buat PGRI DKI melesat tajam dibanding tahun ini, yakni dari Rp 27,9 menjadi Rp 367 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 52 ribu guru swasta, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan hibah untuk HIMPAUDI dianggarkan sebesar Rp 40,2 miliar.