Konferensi pers kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh aktor Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017. TEMPO/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis Tio Pakusadewo atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya, Selasa, 19 Desember 2017. Di rumah Tio, di Jalan Ampera 1 Nomor 38, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, polisi menemukan sabu 1,06 gram beserta alat isapnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan tersangka mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial V, yang masih buron. "Tersangka mengaku telah 10 tahun mengkonsumsi sabu," kata Audie di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2017.
Berdasarkan pengakuan Tio Pakusadewo, kata Audie, tersangka sempat berhenti mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu. Namun, karena mengalami cedera di kakinya, Tio kembali mengkonsumsi narkoba.
"Sempat berhenti beberapa bulan. Tapi, karena kakinya sakit, jadi mengkonsumsi lagi," ucap Audie. "Alasannya untuk meringankan rasa sakit."
Sabu yang dibeli Tio seharga Rp 1,3 juta per gram. Polisi masih menyelidiki sudah berada lama V memasok sabu ke pria bernama lengkap Irwan Susetyo Pakusadewo itu. "Tersangka di rumah sendiri saat digerebek. Saat ini belum ada indikasi tersangka lain," tuturnya.
Menurut Audie, tersangka juga cukup kooperatif. Pada saat polisi mendatangi rumahnya, Tio Pakusadewo tidak mencoba melarikan diri atau mengadakan perlawanan. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kami juga tidak menargetkan artis yang mengkonsumsi narkoba. Ini laporan dari masyarakat."