Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU

Reporter

Friski Riana

Senin, 25 Desember 2017 10:51 WIB

Ratusan tenda pedagang kaki lima berdiri di sepanjang jalur depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00-18.00. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata kawasan ruwet Tanah Abang mengundang kritik dari sejumlah kalangan, dari pejalan kaki, pedagang, pengamat, hingga Ketua DPRD DKI.

Yang terbaru, dia dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Jalan gara-gara penutupan selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB tiap hari Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang. Anies Baswedan menyebutnya sebagai rekayasa lalu lintas untuk mengurai keruwetan sembari memberi ruang kepada pedagang kaki lima (PKL).

Baca: Ini Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang

"Saya rasa para pengamat dan publik tentu memiliki data dan informasi tentang rekayasa lalu lintas serupa di tempat lain, baik di Jakarta maupun di kota-kota lain," kata Anies Baswedan kepada Tempo melalui pesan singkat hari ini, Senin, 25 Desember 2017.

Pada penataan tahap pertama yang dimulai pada Jumat, 22 Desember 2017, satu jalur di Jalan Jatibaru Raya yang mengarah Jatibaru bengkel dilewati transportasi publik, seperti shuttle bus Transjakarta bagi penumpang kereta dengan rute menuju Blok G, F, A, dan B Pasar Tanah Abang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan Anies menutup jalan untuk mewadahi PKL melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Adapun pada pasal 275 ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Adapun pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang, mengatakan bahwa Anies Baswedan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Lalu ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Menanggapi tudingan itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa konsep penataan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dan telah melalui pertimbangan berbagai aspek, yaitu hukum dan kemanfaatannya. "Bukan untuk kepentingan pribadi."

Anies Baswedan pun menyatakan, konsep penataan dan rekayasa lalu lintas semacam itu bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Hal serupa juga dilakukan di kota lain.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menutup ruas jalan untuk ditempati PKL berjualan adalah contoh buruk untuk wilayah lain di DKI Jakarta.

"Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Minggu, 24 Desember 2017.

Prasetyo lantas membandingkan penataan kawasan Tanah Abang yang pernah dilakukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI. Saat itu, penataannya rapi lantaran PKL dilarang keras berjualan di trotoar apalagi badan jalan. Para PKL justru diminta untuk berjualan di Pasar Tanah Abang Blok G.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika pedagang merasa tidak dapat penghasilan karena sepinya pengunjung di Blok G, justru menjadi tugas pemerintah untuk membuatnya ramai. "Jangan lantas mengubah fungsi jalan menjadi area berjualan bagi PKL.”

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, penutupan jalan untuk lokasi PKL bisa disamakan dengan PKL di kawasan car free day, seperti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. "Ini PKL (di Rawamangun) ada di jalan enggak?" begitu pertanyaan retoris Sandiaga Uno pada Ahad, 24 Desember 2017.

Sandiaga Uno menuturkan, PKL Tanah Abang boleh berjualan di waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dia menyebut kebijakan itu wujud keberpihakan kepada masyarakat. "Kami ingin lapangan kerja tercipta. Kami ingin semuanya bisa diatur dengan baik," ujar sekondan Anies Baswedan ini.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

10 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

14 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya