Menjelang Tahun Baru, BNN Gelar Razia Narkoba di Tempat Hiburan

Reporter

Avit Hidayat

Editor

Suseno

Selasa, 26 Desember 2017 06:46 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) menunjukan barang bukti kepada awak media saat pengungkapan kasus jaringan narkotika Malaysia di Gedung BNN, Jakarta, 28 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi peredaran narkoba bakal meningkat pada malam pergantian tahun nanti. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan target razia adalah tempat-tempat hiburan yang telah diintai petugas.

Menurut Buwas—begitu sapaan akrab Budi Waseso—BNN telah mendeteksi 36 diskotek di Ibu Kota yang diduga menjadi tempat peredaran narkotik. Tapi dia tak bersedia merinci tempat-tempat hiburan tersebut. “Mereka terus diintai. Jangan kira kami diam saja,” kata Buwas kepada Tempo, pekan lalu.

Pada Ahad pekan lalu, tim BNN menggerebek Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Di sana, tim BNN menemukan laboratorium peracikan narkotik dan ratusan botol ekstasi cair. Semula, menurut Buwas, BNN mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotik cair di sejumlah diskotek. Setelah ditelusuri, rantai pasokan narkotik cair itu ternyata berhulu di Diskotek MG.

BNN menetapkan enam tersangka pembuat dan penjual narkotik cair dari Diskotek MG. Tim BNN masih memburu pemilik diskotek, Agung Ashari alias Rudi, yang diduga memegang kunci jaringan pasokan narkotik cair. Buwas pun mensinyalir Rudi sebagai bagian dari jaringan narkotik internasional.

Menurut Buwas, tim BNN juga sedang mengincar jaringan pemasok narkotik ke sejumlah tempat hiburan yang dikendalikan bandar besar. Buwas memasang target menggulung sindikat tersebut menjelang pergantian tahun. "Ini untung-untungan. Apakah keberuntungan (memihak) kami ataukah mereka," kata Buwas.

Buwas menerangkan, jaringan bandar besar ini sangat lihai mengecoh petugas. Mereka memakai berbagai modus baru yang sulit dideteksi. Dua tahun lalu, misalnya, tim BNN sempat memantau pergerakan kontainer berisi narkotik yang akan masuk Jakarta. “Tiba-tiba kontainer itu hilang,” kata Buwas. Tapi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu yakin suatu waktu si bandar akan kembali beraksi.

Bekas pengusaha hiburan malam di Jakarta, Anhar Nasution, mengatakan tempat hiburan memang lazim menjadi tempat peredaran narkotik. Menurut dia, jumlah tempat hiburan yang menjadi arena peredaran narkotik lebih banyak dari yang diintai BNN. "Kalau cuma 36, itu tak masuk akal. Di Jakarta ada ratusan tempat hiburan," ucap dia.

Selama ini, menurut Anhar, jaringan pengedar narkoba masuk melalui tangan-tangan manajemen tempat hiburan. Dia mencontohkan jaringan narkotik MG International Club yang dirintis Rudi sejak tiga tahun silam. Sebagai “pemain muda”, menurut dia, Rudi tak mungkin mengerjakan bisnisnya sendirian. “Dia pasti memiliki jaringan ke diskotek lain.”

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

16 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya