Polda: Anggota FPI Tersangka Perusakan Obat di Polres Bekasi
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ali Anwar
Senin, 1 Januari 2018 21:53 WIB
Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan anggota Dewan Pimpinan Cabang FPI Pondok Gede Boy Giadria yang menjadi tersangka perusakan obat ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membantah kabar tersebut. “Oh tidak ada Polda, masih di Polres Bekasi itu,” kata Argo kepada Tempo, Senin, 1 Januari 2018.
Menurut Indarto, pemindahan Boy ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Namun Argo mengatakan belum mendengar kabar mengenai rencana pemindahan Boy ke Polda Metro Jaya.
Indarto mengatakan, Boy menjadi tersangka perusakan obat ketika mendatangi toko obat ilegal di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 27 Desember 2017. "Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air," kata Indarto kepada Tempo.
Selain melakukan perusakan, kata dia, Boy yang merupakan Wakil Kepala Bidang Hisbah FPI, juga dijerat dugaan perbuatan melawan hukum atau persekusi. Hal ini karena Boy dianggap melakukan pemaksaan ketika datang ke toko ilegal tersebut bersama dengan anggotanya.
Informasi yang didapat Tempo, paksaan itu berupa meminta pemilik obat ilegal dan kadaluwarsa berinisial H membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut ditujukan agar ia tidak menjual obat keras ilegal kembali apalagi ke anak di bawah umur.
"Perbuatannya melawan hukum," kata Indarto. Pengurus FPI itu dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang tindakan perusakan dan pemaksaan. Ia terancam kurungan lima tahun penjara.