Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta atau KPK DKI Jakarta.
KPK DKI Jakarta dikukuhkan hari ini oleh Gubernur Anies, Rabu, 3 Januari 2018, di Balaikota DKI Jakarta.
Bambang Widjojanto berharap bisa bekerja sama dengan semua lembaga dan kelompok masyarakat yang memiliki semangat antikorupsi yang sama. Bambang juga ingin KPK DKI Jakarta tidak membuat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta menjadi khawatir.
"Tujuan dibentuknya (KPK DKI Jakarta) tidak boleh menimbulkan masalah di SKPD," katanya. "Tapi justru secara bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jakarta."
KPK DKI Jakarta beranggotakan empat orang dari berbagai profesi. Mereka adalah aktivis Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati, serta bekas Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI sebelumnya, Muhammad Yusuf.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan KPK DKI Jakarta untuk mencegah korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip tata pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.
"Perjalanan di 2018 diawali mulai bekerjanya Komite Pencegahan Korupsi Ibukota. Kami susun (KPK DKI Jakarta) sebagai bagian dari TGUPP," ujar Anies.
KPK DKI Jakarta dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang TGUPP. "Semua anggota punya kompetensi, relevansi dan orientasinya sama untuk memberantas korupsi," ujarnya disamping Bambang Widjojanto.