TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tetap akan menyidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) pada 2 Mei mendatang meski dianggap materi dugaan kasusnya kedaluwarsa dan sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang Pak NG tanggal 2 Mei jalan terus walaupun ada pengaduan terhadap Bu AH. Soal kedaluwarsa, Pak NG bisa sampaikan dalam sidang sebagai bagian pembelaan yang bersangkutan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024. Bu AH yang dimaksud adalah anggota Dewas Albertina Ho.
Haris mengatakan berdasarkan keputusan Dewas KPK, maka dianggap materi kasus Nurul Ghufron dalam dugaan pelanggan kode etik belum kedaluwarsa. “Dewas KPK menyidangkan karena memang belum daluwarsa,” ujarnya.
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ia beralasan karena Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa.
“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Dengan begitu, menurut Ghufron, pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. “Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.
Pilihan Editor: Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang