Barang bukti 1,3 ton ganja yang dihamparkan di halaman Mapolres Jakarta Barat, Kamis 4 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton. Para pelaku merupakan jaringan dari Aceh yang rencananya membawa barang haram itu ke Jakarta. Polisi melakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan para pelaku ditangkap di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada malam tahun baru, 31 Desember 2017, pukul 22.00 WIB.
Suhermanto mengatakan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan perkara pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Menurut dia, ganja tersebut didapat dari Irwan, yang berada di Aceh. Jaringan penyelundupan ini dikendalikan oleh Mun alias Komandan serta Ilham Maulana.
Jaringan itu, kata Suhermanto, diduga dilakukan sindikat yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antarprovinsi. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan pengiriman ganja dalam jumlah besar, 500 kilogram dan 950 kilogram, menggunakan mobil boks. “Ada juga puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” ucap Suhermanto.
Dari penangkapan tersebut, menurut Suhermanto, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,3 ton, mobil boks Mitsubishi B-9337-TCD dan Innova B-8405-NI yang digunakan untuk membawa ganja, serta 8 telepon seluler, 1 timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengapresiasi kinerja anak buahnya. "Saya memerintahkan Kapolres, jika ada bandar dari negara asing, dilakukan tindakan tegas yang diukur dan sesuai dengan prosedur," katanya.
Para tersangka penyelundupan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 Sub 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.