Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ganja dari Aceh

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 4 Januari 2018 16:02 WIB

Barang bukti 1,3 ton ganja yang dihamparkan di halaman Mapolres Jakarta Barat, Kamis 4 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton. Para pelaku merupakan jaringan dari Aceh yang rencananya membawa barang haram itu ke Jakarta. Polisi melakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan para pelaku ditangkap di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada malam tahun baru, 31 Desember 2017, pukul 22.00 WIB.

Suhermanto mengatakan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan perkara pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Menurut dia, ganja tersebut didapat dari Irwan, yang berada di Aceh. Jaringan penyelundupan ini dikendalikan oleh Mun alias Komandan serta Ilham Maulana.

Jaringan itu, kata Suhermanto, diduga dilakukan sindikat yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antarprovinsi. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan pengiriman ganja dalam jumlah besar, 500 kilogram dan 950 kilogram, menggunakan mobil boks. “Ada juga puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” ucap Suhermanto.

Dari penangkapan tersebut, menurut Suhermanto, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,3 ton, mobil boks Mitsubishi B-9337-TCD dan Innova B-8405-NI yang digunakan untuk membawa ganja, serta 8 telepon seluler, 1 timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengapresiasi kinerja anak buahnya. "Saya memerintahkan Kapolres, jika ada bandar dari negara asing, dilakukan tindakan tegas yang diukur dan sesuai dengan prosedur," katanya.

Para tersangka penyelundupan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 Sub 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

11 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

17 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya