Pembelaan Penghina Presiden Ditolak Jaksa

Reporter

Editor

Jumat, 15 Agustus 2003 10:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus pembakaran patung presiden Megawati Sukarnoputri dengan terdakwa Kiastomo, aktivis Jaringan Mahasiswa Demokratik Universitas Jayabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/4). Seluruh pembelaan terdakwa, ditolak jaksa dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri beberapa aktifis Jaringan Mahasiswa Demokratik tersebut. Sebelum sidang dimulai tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yudha Manggala dari LBH Rakyat sempat memprotes majelis hakim karena pelaksanaan sidang molor dari jadwal seharusnya, pukul 10.00 WIB. Yudha mengatakan kliennya merasa lelah menunggu dari pukul 09.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Rohembi, beralasan bahwa dia harus menangani perkara-perkara pidana lainnya. Hakim lalu bertanya kepada terdakwa apakah dia bersedia melanjutkan sidang yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh Kiastomo. Acara persidangan pada hari ini berupa pembacaan replik atau tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum Adnan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa pada 7 April lalu. Dalam repliknya JPU menolak anggapan tim kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan yang diajukannya tidak terbukti. Terlebih karena majelis hakim telah menolak eksepsi kuasa hukum terhadap surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, kata Adnan, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dengan demikian berarti penasehat hukum terdakwa telah membenarkan surat dakwaan tersebut. Menurut JPU, dakwaan yang diajukannya dengan menggunakan pasal 137 KUHP (dakwaan primair) dan 134 KUHP (dakwaan sekundair) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya, kata JPU, para saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membakar patung presiden Megawati sewaktu mengikuti unjuk rasa di depan kampus IISIP Jakarta Selatan pada 26 Juli 2002. Kesaksian itu juga didukung oleh barang bukti, kata Adnan seraya mengatakan terdakwa dalam persidangan yang lalu dirinya telah membenarkan kesaksian bahwa dialah yang membakar patung itu. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penghinaan sebagaimana termasuk dalam pasal 134 KUHP. Sebab, pada saat itu presiden tidak berada di lokasi kejadian sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Sebagaimana dalam penjelasan pasal 134, kata Yudha, orang yang menghina harus mengetahui bahwa dia berhadapan dengan presiden. Sedangkan yang terjadi adalah pembakaran patung yang dibuat mirip presiden. Namun, JPU menolak penafsiran seperti itu dalam replik. Menurutnya, yang dimaksudkan dengan berhadapan adalah tidak harus berhadapan secara langsung. Terdakwa membakar patung itu untuk menumpahkan sakit hatinya kepada Presiden Megawati. Dia juga menuntut agar Megawati turun dari jabatannya, kata Adnan. Sehingga, dia menyimpulkan bahwa terdakwa membakar patung untuk menghina Megawati. Berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, yang saat ini masih menjalani kuliah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap presiden. Selama mendengarkan dakwaan ini, Kiastomo terlihat tenang mendengarkan tuduhan jaksa. Sementara itu untuk menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyusun duplik. Oleh karena itu hakim memutuskan akan kembali menggelar persidangan pada 23 April mendatang. Nunuy NurhayatiTempo News Room

Berita terkait

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

9 menit lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

18 menit lalu

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

26 menit lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen

Baca Selengkapnya

Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

34 menit lalu

Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

Ratu lebah adalah satu-satunya betina dewasa secara seksual di koloni. Fungsi utamanya adalah bertelur hingga 2000 telur sehari.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

35 menit lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

39 menit lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

40 menit lalu

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

40 menit lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

57 menit lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Kompetisi STEM Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Kini Dibuka untuk Mahasiswa

1 jam lalu

Kompetisi STEM Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Kini Dibuka untuk Mahasiswa

Tahun ini Samsung Solve for Tomorrow turut dibuka untuk kalangan mahasiswa (D3, D4 dan S1) guna menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Baca Selengkapnya