Pencabutan Larangan Sepeda Motor, Kadishub: Gagalkan Konsep ERP

Reporter

Tempo.co

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Januari 2018 15:18 WIB

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, 10 Januari 2018. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat oleh Mahkamah Agung (MA) menggagalkan konsep jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

ERP merupakan cara untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. "Pelarangan ini enggak berdiri sendiri, tapi bagian dari penerapan ERP. Jadi ini hanya skenario," katanya dalam focus group discussion Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Menurut Andri, Jakarta memiliki pola transportasi makro. Di dalam pola tersebut, ada penerapan konsep ERP. Untuk menerapkan konsep ERP, kata dia, membutuhkan beberapa langkah dan dorongan. Salah satunya penerapan pelarangan sepeda motor.

Selain itu, Andri menambahkan, terdapat aturan lain, seperti ganjil-genap. Aturan-aturan itu digunakan untuk menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi. Skema besarnya, Andri melanjutkan, adalah melarang penggunaan sepeda motor di seluruh wilayah di DKI Jakarta, terutama jalan-jalan yang sudah memiliki transportasi umum yang baik.

Namun larangan sepeda motor tidak memungkinkan apabila dilakukan serentak. “Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dipilih karena dianggap telah memiliki transportasi umum yang baik,” ujar Andri.

MA memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung, Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin.

Gubernur Anies Baswedan menyambut baik hasil putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor. "Kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan, “ kata Anies. Menurut Anies, Jakarta bukan milik sebagian orang, tapi milik semuanya. “Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," tuturnya.

FADIYAH | ALI ANWAR

Berita terkait

Begini Seharusnya Posisi Tubuh Saat Mengendarai Sepeda Motor

24 Mei 2022

Begini Seharusnya Posisi Tubuh Saat Mengendarai Sepeda Motor

Sekilas sepele, tapi mengendarai sepeda motor harus dengan posisi duduk dan tubuh yang seharusnya demi kenyamanan dan keamanan pengendara.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Sudah Lakukan Ini

12 Juni 2021

Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Sudah Lakukan Ini

Jasa Marga mencatat ada 11 sepeda motor masuk ke jalan tol sepanjang Januari hingga Mei.

Baca Selengkapnya

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

10 Maret 2021

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

Ingub Larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan "tua" di Jakarta tak bisa dilaksanakan sebab tak diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkap Dampak Ekonomi Motor Diizinkan Lewat Jalan Thamrin

8 Agustus 2019

Anies Ungkap Dampak Ekonomi Motor Diizinkan Lewat Jalan Thamrin

Pelarangan kendaraan roda dua di Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sempat berlaku lewat Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya

Anies Sindir Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor

29 Maret 2019

Anies Sindir Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor

Saat menjadi gubernur, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang larangan sepeda motor melintas di jalan Sudirman-Thamrin.

Baca Selengkapnya

Dalam Dua Jam, 132 Pengendara Motor Ditilang di Jalan Thamrin

5 Februari 2018

Dalam Dua Jam, 132 Pengendara Motor Ditilang di Jalan Thamrin

Polisi mulai menindak sepeda motor yang melanggar marka jalur khusus di Jalan Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat.

Baca Selengkapnya

Kawal Jalur Motor Jalan Thamrin, Polda Terjunkan 20 Polwan

3 Februari 2018

Kawal Jalur Motor Jalan Thamrin, Polda Terjunkan 20 Polwan

Cakra Women Response untuk menindak pelanggaran di jalur sepeda motor Jalan Thamrin.

Baca Selengkapnya

Jalur Motor Thamrin, Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

26 Januari 2018

Jalur Motor Thamrin, Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

Peraturan jalur motor itu diterapkan seiring dengan pemasangan marka jalan berupa karpet kuning di lajur paling kiri jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personil Pengawas

26 Januari 2018

Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personil Pengawas

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan tim khusus melakukan sosialisasi dan mengawasi aturan jalur motor di Jalan MH Thamrin.

Baca Selengkapnya

Apa Kritik Dewan Transportasi Soal Jalur Sepeda Motor di Thamrin?

25 Januari 2018

Apa Kritik Dewan Transportasi Soal Jalur Sepeda Motor di Thamrin?

Setelah larangan sepeda motor di Jalan Thamrin, Jakarta, dicabut, kini dibuat jalur khusus berupa lajur kuning yang ada di sisi paling kiri jalan.

Baca Selengkapnya