8 Warga Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Didakwa Hukuman Mati

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Januari 2018 20:21 WIB

Warga Taiwan yang menjadi penyelundup 1 ton sabu saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 10 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan penyelundup 1 ton narkoba jenis sabu asal Taiwan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018. Delapan terdakwa dihadirkan di persidangan, yakni Sun Kou Tai, Juan Jin Sheng, Sun Chih Feng, Tsai Chih Hung, Kou Chun Yuan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Persidangan delapan terdakwa itu dilakukan berbarengan. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum itu memakan waktu sekitar 90 menit. "Karena hakim, pengacara, dan jaksanya sama sehingga digabungkan pembacaan dakwaannya meski dakwaannya berbeda-beda," ujar jaksa penuntut umum, Abun Hasbulloh, Rabu, 10 Januari 2018.

Karena terkendala bahasa, delapan terdakwa asal Taiwan itu didampingi seorang penerjemah, Susi Ong. Dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa, delapan orang itu didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abun. Delapan orang itu diancam hukuman maksimum, yakni hukuman mati. Dalam kelanjutan persidangan, para terdakwa akan didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Selatan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Eva Nurlita, mengatakan belum membicarakan langkah hukum selanjutnya secara detail."Kami baru hari ini ditunjuk dari hakim, belum ada obrolan dengan para tersangka," ujarnya. "Namun kami berencana mengajukan saksi."

Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti menggunakan dua mobil Innova. Pada penyergapan itu, otak utama sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.

Ketika penyergapan, polisi menyita 51 karung masing-masing berisi 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.

Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, hanya kapal. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam persidangan, para terdakwa kasus narkoba jenis sabu 1 ton itu mengatakan tidak bakal mengajukan eksepsi. Karena itu, pada sidang lanjutan, Senin, 15 Januari 2018, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan berdasarkan dakwaan, yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. "Akan masuk ke pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lain," kata hakim ketua, Effendi Mochtar.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

3 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya