TEMPO.CO, Jakarta - Polisi ungkap transaksi narkoba jenis sabu dari jaringan Taiwan-Jakarta pada Kamis, 16 November 2017, di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10.191 gram disita kepolisian dalam pengungkapan ini.
Satu orang warga Indonesia berinisial Y, 31 tahun, dan dua orang warga negara Taiwan berinisial LW (26) dan YCY alias SY (35) ditangkap dalam kasus ini. “Kami menangkap Y setelah bertransaksi di basement apartemen tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2017.
Menurut Suwondo, Y tertangkap tangan membawa 3 bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 3.069 gram. Sedangkan LW dan YCY ditangkap di kamarnya di apartemen yang sama, Tower Chrysant lantai 16, setelah bertransaksi dengan Y. Dari tangan keduanya, polisi menyita 7 bungkus aluminium foil berisi sabu dengan berat 7.122 gram.
Baca: Produsen Narkoba Tembakau Gorila Digulung
Setelah menangkap ketiga tersangka, polisi melakukan pengembangan. Saat proses pengembangan jaringan pengedar narkoba di Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 18 November 2017, LW melawan dan mencoba merebut senjata polisi. Akhirnya polisi melakukan penindakan tegas dengan menembak LW dan ia pun tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. “Saat ini jenazah dia (LW) ada di RS Polri,” ujar Suwondo.
Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka Y dikendalikan oleh salah seorang dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia diperintah untuk bertemu dan melakukan transaksi dengan LW dan YCY. Suwondo mengatakan sudah mengantongi nama orang yang mengendalikan Y. “Pengendali (orang) Taiwan ini yang sekarang kami cari,” kata dia.
Suwondo mengatakan yang dilakukan oleh kepolisian saat ini ialah menangkap orang-orang yang menjadi hulu dari peredaran narkoba. “Kami berusaha semaksimal mungkin mencegah barang-barang itu (narkoba) sampai ke penggunanya,” ujar Suwondo.
Kedua tersangka peredaran narkoba, Y dan YCY dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Akibatnya, mereka terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.