Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Sidang Perdana 31 Januari
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Suseno
Kamis, 11 Januari 2018 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Publik masih banyak yang belum percaya dengan berita Ahok gugat cerai istrinya, Veronica Tan. Padahal pengacara sudah memberi konfirmasi ihwal gugatan itu. Bahkan pengadilan sudah mengagendakan sidang perdana perkara perceraian ini.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta itu digelar pada 31 Januari 2018. Sidang ini dipimpin oleh hakim Sutaji dengan hakim anggota, Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala. "Untuk sidang perdana, mereka boleh diwakilkan bila tidak bisa hadir," kata Jootje, Kamis, 11 Januari 2018.
Jootje mengatakan hakim baru memanggil pihak yang beperkara pada tahap mediasi. Keduanya wajib hadir. Pengadilan bakal meminta izin dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar Ahok bisa mengikuti mediasi. Sebab Ahok saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Nanti mekanismenya kami bicarakan lagi," kata dia.
Berdasarkan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Perma Nomor I Tahun 2008, hakim akan memberikan masa mediasi selama 40 hari sejak sidang pertama. Di sidang pertama atau paling lambat dua hari kerja berikutnya, Ahok dan Veronica akan memilih mediator dari daftar nama yang telah disediakan.
Basuki mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Hanya selang beberapa jam setelah didaftarkan, berita Ahok gugat cerai Veronica beredar di dunia maya dan menjadi viral. Banyak pendukungnya yang tidak mempercayai karena selama ini hubungan pasangan itu terlihat mesra.