Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Suseno

Minggu, 14 Januari 2018 10:07 WIB

Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan kepada pengembang Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan prosedur penerbitan hak guna bangunan (HGB) untuk pengembang di pulau reklamasi Teluk Jakarta telah cacat administrasi. Karena itu, ia berkeras HGB harus dibatalkan. "Jika ada cacat administrasi, pemegang otoritas wilayah berhak me-review ulang dan itu yang kami kerjakan," ujar Anies setelah menghadiri perayaan Natal bersama di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Menurut Anies, langkah untuk membatalkan HGB itu juga dimungkinkan karena ada aturan mengenai hal tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Prosedur pembatalan itu tertuang dalam Pasal 103 dan 104. "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," ucapnya.

Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. bpn.go.id

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan alasan Gubernur Anies tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan HGB pulau reklamasi. Dia menegaskan, HGB memang bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. "Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran," kata Yusril dalam sebuah diskusi pada Sabtu, 13 Januari 2018.

Pendapat Yusril itu didasari surat permohonan Anies kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil. Dalam surat itu, Anies mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI. Tanpa ada Raperda tersebut, tidak ada pengaturan untuk kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.

Menurut Yusril, alasan itu tidak bisa digunakan. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta. "Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi."

Advertising
Advertising

Anies Baswedan berpendapat, langkah yang diambil untuk mencabut HGB di pulau reklamasi memang mendapat banyak perhatian. Namun ia tahu persis bahwa aturan yang akan dia pakai sudah sering digunakan pemerintah. "Kami tahu persis bahwa aturan yang kami gunakan adalah aturan yang selama ini sering digunakan dan Pemprov DKI, dalam hal ini terkait pajak dan lain-lain," tuturnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

3 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

3 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya