Sejumlah petugas keamanan berjaga di dekat sejumlah mobil ambulance yang dikerahkan guna evakuasi korban ambruknya selasar atap Tower 2 Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 15 Januari 2018. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa korban selasar roboh di Gedung Bursa Efek Indonesia atau BEI yang dibawa ke Rumah Sakit Siloam Semanggi sudah diperbolehkan pulang. Kepala Pengembangan Bisnis Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Triana Tambunan mengatakan, semua korban BEI yang dibawa ke Siloam datang dalam kondisi sadar.
"Sudah ada beberapa yang diperbolehkan pulang, tetapi saya belum tahu berapa jumlahnya. Saya juga belum tahu apakah mereka benar sudah pulang. Yang jelas sudah diperbolehkan pulang," katanya, yang ditemui di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Triana mengatakan korban yang dibawa ke Rumah Sakit Siloam Semanggi sebanyak 30 orang. Dari 30 orang itu, tiga orang diduga mengalami patah tulang dan satu orang yang dipastikan patah tulang. Korban lain masih perlu dievaluasi.
Menurut Triana, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BEI terkait dengan korban lantai roboh di gedung BEI. "Kami sudah komunikasikan dengan pihak BEI, bagaimana penanganan pasien termasuk soal penjaminannya," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut tentang penjaminan penanganan korban, Triana tidak bersedia menjawab. Dia mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal itu kepada pihak BEI.
Namun dia mengatakan, pihak BEI menyatakan akan bertanggung jawab terhadap korban yang dibawa ke Rumah Sakit Siloam Semanggi.
Triana mengatakan, korban mulai datang ke Rumah Sakit Siloam Semanggi kira-kira pukul 12.30. Sebelumnya, lantai selasar di Tower III Gedung BEI ambruk pada Senin siang, sekitar pukul 12.10.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.