Jonru Ginting Jalani SIdang, Apa Tanggapan Jaksa Soal Eksepsinya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 18 Januari 2018 12:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, akan menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
Adapun agenda utama dari sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan hukum (eksepsi) dari pihak terdakwa.
"Sidang hari ini untuk mendengarkan tanggapan dari JPU," ujar koordinator kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, saat dihubungi Tempo.
Baca : Kuasa Hukum Jonru Ginting Eksepsi, Ini Sebabnya
Di sidang sebelumnya, Jonru melalui kuasa hukumnya membacakan tujuh poin keberatan hukum atau eksepsi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Koordinator kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, menjelaskan alasan kliennya mengajukan keberatan. Ia menilai tuntutan JPU amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.
"JPU menjerat dengan UU nomor 42 tahun 2008 tentang golongan dan etnis, tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab. Jadi tidak tepat," ujar Djuju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 15 Januari 2018.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Hingga pukul 11.00 WIB, sidang ketiga Jonru Ginting itu masih belum dimulai. Selain itu, tidak terlihat ada penjagaan dari kubu FPI seperti di sidang pertama yang lalu. "Majelis hakim sedang rapat," ujar seorang petugas di meja informasi.