Pelecehan Seksual di Depok, Pelaku Diancam Bui 2 Tahun 6 Bulan

Kamis, 18 Januari 2018 16:46 WIB

Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual di depok yang videonya viral. Pelaku mengaku khilaf dan tidak ada niatan untuk melakukan pelecehan seksual tersebut. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok mengenakan sanksi wajib lapor kepada Ilham Sinna, 29 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap gadis Depok, AFS, di Jalan Kuningan Datuk, Depok. Pemeriksaan terhadap pelaku juga telah dilakukan selama 1 × 24 jam.

"Pelaku ini tidak ditahan dan dikenai wajib lapor saja, mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana di kantor Polresta Depok, Kamis, 18 Januari 2018.

Menurut Putu, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yakni 2 tahun 8 bulan penjara. "Sebagai bentuk pengawasan, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis," ujar Putu.

Putu menambahkan, pelaku pelecehan seksual itu harus melaporkan diri ke Polresta Depok sebagai bukti bahwa dia tidak melarikan diri. "Berkas perkara tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan. Walaupun yang bersangkutan kena wajib lapor, proses hukum tentunya tetap berlanjut," tutur Putu.

Ketentuan dapat-tidaknya seorang tersangka ditahan, ujar Putu, mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan karena adanya tiga hal, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Putu.

Advertising
Advertising

Adapun alasan obyektif, kata Putu, penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Ketentuan penahanan itu untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, sedangkan ini di bawah 5 tahun penjara," ucap Putu. Putu menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap tersangka. Jika selama masa wajib lapor ini tersangka kembali melakukan pelecehan seksual, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan ditahan.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

45 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

50 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

51 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

51 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

52 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya