Jaksa Kembalikan Berkas Ahmad Dhani, Polisi Tetapkan Target Ini
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Untung Widyanto
Minggu, 21 Januari 2018 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke polisi karena dianggap belum lengkap atau P19.
"Memang dikembalikan. Saya akan cek kembali. Intinya memang ada kekurangan pada berkas yang kami serahkan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Mardiaz Kusin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Januari 2018.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad Dhani Tenang Saja...
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.” Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Mardiaz menuturkan penyidik akan segera melengkapi kekurangan yang ada di berkas tersebut. Namun dia enggan menyebutkan kekurangannya sehingga berkas tersebut dikembalikan kejaksaan.
Meski begitu, kejaksaan telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik agar berkas tersebut bisa dilengkapi.
"Ini kan perkara yang tentunya ada pihak lawan yang akan bertahan. Jadi tidak mungkin dong kami beri tahu (kekurangannya). Yang pasti penyidik akan melengkapi petunjuk dari jaksa," ucap Mardiaz.
Penyidik menargetkan berkas kasus Ahmad Dhani tersebut segera dikembalikan. Mardiaz memperkirakan pekan depan berkas tersebut segera dikembalikan agar kasusnya bisa cepat disidangkan. "Kami akan segera lengkapi agar kembali bisa dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.