Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto memberikan pernyataan kepada wartawan seusai pemeriksaan urine terhadap puluhan pemuda anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) yang ditangkap di Polresta Depok, Jawa Barat, 25 Desember 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap Aay Nudirman yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis ganja seberat 15,2 kilogram.
Aay, 48 tahun, dibekuk polisi di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 24 Januari 2018. Rencananya, 15 paket ganja tersebut akan dikirim ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku ditangkap saat membawa ganja yang akan dikirim ke luar Depok,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di kantor Polresta Depok pada Rabu, 24 Januari 2018.
Menurut Didik, penangkapan tersangka Aay adalah hasil penyelidikan Tim Satnarkoba Polresta Depok. Awalnya diterima informasi bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa. “Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya.”
Setelah digeledah, dalam kendaraan tersebut didapat beberapa kantung plastik yang diduga berisi ganja. Plastik itu disimpan rapat dalam sebuah kardus. “Ada 15 bungkus ganja siap edar,” tutur Didik.
Berdasarkan pengakuan Aay, ganja itu pesanan seseorang untuk dikirim ke Bima. Pengiriman pun sudah beberapa kali dilakukan. Aay digiring ke Polresta Depok untuk diperiksa, termasuk mencari dari mana ganja tersebut didapatnya.