TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K disidang untuk pertama kalinya siang tadi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia dihadapkan ke meja hijau bersama tiga terdakwa pemilikan tiga linting ganja lainnya, yakni Yoris, Naomi, dan Bayu.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Iwa K mendapatkan ganja yang menjeratnya itu dari tiga terdakwa lainnya. Iwa K tidak membantah isi dakwaan tersebut. "Dia memang memakai ganja untuk kesenangan, tapi Iwa K bukan pengedar atau bandar," kata kuasa hukumnya, Chris Sam Sewu," di pengadilan pada Rabu, 6 September 2017.
Masih berdasarkan dakwaan JPU, 29 April sekitar pukul 05.00 WIB, Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP). Rapper kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok di dalam kantong celana Iwa K.
Chris menerangkan, tak ada hubungan apapun antara Iwa K dan terdakwa lainnya. Hanya satu terdakwa teman kerja Iwa K. Tapi, Chris tak menjelaskan siapa dia dan teman kerja di mana. Chris mengakui bahwa dulu Iwa K memang pernah mengkonsumsi ganja dan sempat berhenti. Tapi karena pengaruh lingkungan Iwa K kembali memakai ganja. "Tingkat kecanduan, ada."
JONIANSYAH HARDJONO