Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi: Tak Menyinggung Hanya Bercanda
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Untung Widyanto
Jumat, 26 Januari 2018 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta — Terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi menuturkan pernyataannya di media sosial tidak pernah bermaksud untuk menyinggung pihak atau golongan tertentu. Dia berujar unggahan-unggahannya di dunia maya itu bersifat informatif.
Sehingga, dia mengaku kaget saat ada yang melaporkannya lantaran dianggap berujar kebencian. "Hanya informasi, saya mempost itu sebagai aksi bela negara saya, tidak peduli ada yang like atau tidak," tuturnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 25 Januari 2018.
Asma menilai, beberapa pernyataannya di akun media bukan termasuk ujaran kebencian. Beberapa unggahan yang dimaksud mengandung kata “rezim”, “koplak”, “Cina”, dan “edun”.
Pada 22 Juli 2016, akun Facebook Asma Dewi menyebarkan video Primetime Newstayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “edun”. Lalu, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapinya dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri di buang, di sini disuruh makan rakyatnya.”
Asma berujar ungkapan "rezim koplak" maupun "edun" adalah hal yang spontanitas diungkapkan. Sifat dari ungkapan itu pun lebih ke arah becanda. "Makna koplak saya kurang tahu, itu kan bahasa pergaulan, becanda. Itu asal jeplak," tuturnya.
Dia lantas meminta maaf kepada masyarakat atau pihak yang merasa tersinggung atas pernyataannya itu. Dia mengaku tidak menyangka bahwa unggahannya itu bisa membuat orang lain tersinggung.
Sebab, selama ini, kata dia, unggahannya itu tidak banyak mendapat komentar miring di media sosialnya, bahkan beberapa temannya malah menyukai unggahan itu. "Kalau saya tahu, saya tidak mungkin lakukan itu."
Sidang kasus Asma Dewi yang telah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada pembacaan tuntutan pada Selasa pekan depan, 30 Januari 2018.
Jaksa penuntut umum Herlangga Wisnu menuturkan kini akan menganalisis semua fakta persidangan dan merumuskan tuntutan apa yang akan dijatuhkan kepada Asma. "Untuk pasal-pasalnya, jaksa penuntut umum minta waktu, akan analisis dulu."