TEMPO.CO, Depok - Polisi mengatakan sindikat pengedar ganja telah menjadikan Kota Depok sebagai tempat transit. Kesimpulan itu diperoleh setelah polisi menyita 31 kilogram ganja dari tiga pengedar yang diduga masih dalam satu jaringan. "Kasus ini terhitung menonjol,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, Jumat, 26 Januari 2018.
Menurut Didik, tiga bandar itu dibekuk di tiga tempat berbeda. Satu di Tajur Halang, Bogor, dan dua di Pancoran Mas, Depok. “Dari Tajur Halang disita 15 kilogram sedangkan di Pancoran Mas masing-masing 11 kilogram dan 5 kilogram," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan narkoba itu berasal dari sumber yang sama. Kelompok itu hanya menjadikan Depok sebagai tempat transit. "Kemudian didistribusikan lagi ke luar kota," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Aay Nudirman yang terlibat penjualan ganja seberat 15,2 kilogram. Pria 48 tahun itu dibekuk di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada 24 Januari 2018. Ia berencana mengirim barang haram itu ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan pengakuan Aay, pengiriman ke Bima ini sudah dilakukan beberapa kali atas pesanan orang yang sama. Dari sinilah akhirnya polisi menggerebek tempat penyimpanan ganja di Tajur Halang dan Pancoran Mas.