Begini Polisi Gerebek Rumah Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Bekasi

Selasa, 30 Januari 2018 18:56 WIB

Pertamina memberikan label baru elpiji bersubsidi di kemasan gas 3Kg. TEMPO/Robby Irfani

TEMPO.CO, Bekasi -Sebuah rumah dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kg ilegal di Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi digerebek polisi pada Senin, 29 Januari 2018. Satu orang berinisial A alias Ayi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, polisi menggerebek kediaman A karena dicurigai adanya aktivitas ilegal. Sebab, kerap didapati keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut gas elpiji baik subdisi dan nonsubsidi. "Setelah diselidiki benar ada aktivitas ilegal," kata Candra, Selasa, 30 Januari 2018.

Candra mengatakan, aktivitas yang dilakukan tersangka yaitu mengambil isi gas di dalam tabung 3 kilogram (subsidi) lalu dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi). "Tersangka memindahkan menggunakan selang regulator yang dimodifikasi sehingga bisa mengalirkan atau memindahkan gas," kata Candra.

Baca : Cerita Trik Manipulasi Gas Elpiji Melon yang Mendadak Jadi Langka

Pengakuan tersangka, kata dia, aktivitas itu sudah berjalan selama tiga bulan sejak September 2017 lalu. Gas elpiji 12 kilogram hasil produksinya didistribusikan kepada sejumlah rumah makan di wilayah setempat. Dimana rumah makan tak diperbolehkan menggunakan gas subdisi. "Tersangka menjualnya Rp 135 ribu," kata dia.

Harga jual itu lebih rendah dibanding harga pasaran. Di sejumlah toko, harga jual gas non subsidi tembus Rp 145 ribu. Menurut Candra, tersangka berani menjual lebih murah karena isinya tak sesuai dengan yang tercantum yaitu 12 kilogram. Paling banyak sekitar 11 kilogram. "Keuntungannya dalam sehari bisa mencapai Rp 1 juta lebih," kata dia.

Menurut dia, modal satu tabung gas ukuran 12 kilogram hanya berkisar Rp 60 ribu. Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi sampai dengan 15 tabung gas.

Ia mengatakan, dari kasus itu polisi menyita 43 tabung gas kosong melon, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kilogram, 4 tabung gas isi ukuran 3 kilogram dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mengoplos gas elpiji, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman di atas lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Berita terkait

Kebakaran Gudang Tempat Pengisian Elpiji di Tangerang, 5 Orang Alami Luka Bakar

32 hari lalu

Kebakaran Gudang Tempat Pengisian Elpiji di Tangerang, 5 Orang Alami Luka Bakar

Gudang tempat pengisian elpiji di Tangerang kebakaran pada Senin malam, lima orang yang luka bakar telah dibawa ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Jualan Bansos di Tahun Politik

6 Januari 2024

Jualan Bansos di Tahun Politik

Politikus memanfaatkan program bansos yang berasal dari anggaran negara dalam kampanye politik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ini Ungkap Cara Efektif agar Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

5 Januari 2024

Ekonom Ini Ungkap Cara Efektif agar Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Direktur IDEAS menilai ada cara lain yang lebih efektif untuk mengarahkan penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Bagaimana Daerah yang Tak Terjangkau Digitalisasi?

4 Januari 2024

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Bagaimana Daerah yang Tak Terjangkau Digitalisasi?

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Bagaimana daerah yang tak terjangkau digitalisasi?

Baca Selengkapnya

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

19 Desember 2023

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Kementerian ESDM mengimbau pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Baca Selengkapnya

Sebut Rice Cooker Gratis Tak Serap Oversupply Listrik, Pengamat Singgung Program Kompor Listrik

21 Oktober 2023

Sebut Rice Cooker Gratis Tak Serap Oversupply Listrik, Pengamat Singgung Program Kompor Listrik

Pengamat energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan program rice cooker gratis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan program yang perlu diprioritaskan

Baca Selengkapnya

Salah Strategi Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

21 Oktober 2023

Salah Strategi Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

Program pengadaan 500 ribu unit rice cooker gratis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai kontroversi

Baca Selengkapnya

Pastikan Program Rice Cooker Gratis Tetap Berjalan, Menteri ESDM: Apa Bakal Elpiji Terus?

20 Oktober 2023

Pastikan Program Rice Cooker Gratis Tetap Berjalan, Menteri ESDM: Apa Bakal Elpiji Terus?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan program rice cooker gratis tetap berjalan

Baca Selengkapnya

Ahok Sebut Banyak Petinggi Parpol Kelola Agen LPG 3 Kg, Pertamina: Siapa Saja Berhak, namun..

16 Oktober 2023

Ahok Sebut Banyak Petinggi Parpol Kelola Agen LPG 3 Kg, Pertamina: Siapa Saja Berhak, namun..

PT Pertamina (Persero) buka suara soal dugaan orang parpol atau partai politik yang mengelola agen penyalur elpiji bersubsidi atau LPG 3 Kg.

Baca Selengkapnya