Pendi Jelaskan Mengapa Tega Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga

Kamis, 15 Februari 2018 18:00 WIB

Ilustrasi Pembunuhan

TEMPO.CO, Jakarta - Mukhtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, pelaku pembunuhan satu keluarga di Tangerang mengungkapkan kepada polisi mengapa tiba-tiba dia tega berbuat sadis.

Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Besar Herry Kurniawan menerangkan, bukan hanya menjelaskan mengapa tiba-tiba berbuat nekat Pendi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Dalam pengakuannya, Herry melanjutkan, Pendi menjelaskan bahwa dia khilaf alias gelap mata pada malam jahanam itu. Dipicu kejengkelan kepada istrinya, Titin Suhaema (40), Pendi mencabut nyawa Ema dan dua anak gadisnya. Dengan pisau belati, dia tusuk ibu dan kedua anaknya itu ketika mereka sedang terlelap tidur di kamar pada Ahad dini hari lalu.

"Dia menyampaikan telah khilaf dan menyesal atas perbuatannya," ujar Herry Kurniawan dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Masalah Mobil Merah

Pendi melakukan pembunuhan satu keluarga istri sirinya, mereka adalah Ema, Nova (19), dan Tiara (11). Pembunuhan terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/RW 12 Nomor 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten. Ketiganya ditemukan warga keesokan harinya dalam keadaan saling berpelukan.

Setelah membunuh Pendi berusaha melakukan bunuh diri dengan menusuk perut dan lehernya, namun gagal. Warga menemukan Pendi dalam kondisi sekarat pada Senin sore dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Saat ini kondisi Pendi sudah membaik. Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang merawatnya menjelaskan bahwa kondisi pasiennya itu sudah stabil, bahkan sudah bisa diajak berbicara. Tim dokter bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan pria pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.

Berita terkait

Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

9 Juni 2023

Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis Dhio Daffa Syadilla (22) tedakwa pembunuh orang tua dan kakaknya dengan hukuman seumur hidup

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

15 Juni 2021

Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

Tersangka pembunuh satu keluarga muslim, didakwa dengan pasal terorisme oleh kejaksaan provinsi dan federal di Kanada.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

13 Mei 2019

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bekasi batal menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

18 Maret 2019

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di PN Bekasi dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

11 Maret 2019

Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Selain pembunuhan berencana, Haris Simamora juga didakwa dengan pasal pencurian.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

11 Maret 2019

Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

Sidang pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan ini mendapat kawalan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

21 Februari 2019

Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

Polisi hari ini, Kamis, akan menyerahkan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Sandigon Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

20 Februari 2019

Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

Pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan itu terjadi pada 12 November 2018 di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi,

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

21 Januari 2019

Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tahap pertama pelaku pembunuhan satu keluarga, Hari Simamora pada Selasa, 18 Desember 2018.

Baca Selengkapnya