Ahok Ajukan PK: FPI Akan Bersikap Setelah Rizieq Shihab Pulang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Suseno
Selasa, 20 Februari 2018 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan organisasinya belum menentukan sikap terkait langkah hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, pengurus FPI masih fokus mempersiapkan penyambutan untuk Rizieq Shihab yang berencana segera pulang tanah air.
"Kami akan menentukan sikap setelah tanggal 21 (Februari 2018)," kata Slamet , Selasa, 20 Februari 2018. Adapun Rizieq direncakan pulang dari Arab Saudi ke Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2018.
Meski begitu, Slamet mengatakan sangat keberatan dengan PK yang diajukan Ahok atas vonis dua tahun dalam perkara penodaan agama. Dia menganggap upaya ini sebagai ketidakadilan hukum. "Jangan pancing-pancing umat deh," katanya.
Menurut Slamet, jika hukum dipermainkan sama artinya memaksa umat muslim untuk kembali bergerak turun ke jalan. "Kami udah semaksimal mungkin (menjaga kondisi) kondusif tapi dipancing lagi," kata dia.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 atas perkara penodaan agama. Pendaftaran PK diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung.
Salinan berkas memori PK Basuki Tjahaja Purnama beredar sejak 17 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan soal pengajuan PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia mengatakan sidang perdana peninjauan kembali perkara Ahok ini akan digelar 26 Februari 2018.