Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maa'rif usai acara deklarasi Gerakan Salat Subuh Berjamaah sekaligus memperingati gerakan Aksi Bela Islam 411 di Masjid Jami Al-Ma'mur di Tanah Abang, Jakarta Pusat, 5 November 2017. Tempo/Dias Prasongko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengaku sangat keberatan dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan ini adalah bentuk ketidakadilan hukum.
"Jangan mancing-mancing umat deh. Pemerintah jangan mancing-mancing umat," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Februari 2018.
Sebelumnya, Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan sidang perdana PK Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018. Dia mengatakan kemungkinan sidang akan berlangsung di Ragunan. Mengingat animo masyarakat cukup besar terhadap kasus ini.
"Sidangnya akan bersifat terbuka," ucapnya di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.
Maarif belum dapat memastikan apakah akan menggelar demonstrasi atau tidak terkait dengan sidang perdana PK Ahok pekan depan di PN Jakarta Utara. Dia mengatakan keputusan darinya akan ditetapkan setelah 21 Februari 2018. "Saat ini, kami mau fokus penyambutan kepulangan HRS (Habib Rizieq Shihab) dulu," ujarnya.