Ratusan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI melakukan aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 28 April 2017. Dalam aksinya massa menuntut pihak pengadilan bersikap adil dalam menentukan putusan kasus penistaan agama kepada Gubernur Jakarta DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama pada 9 Mei 2017 mendatang. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta – Sidang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Untuk sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK diagendakan pada Senin, 26 Februari 2018, pukul 09.00. "Sejauh ini belum ada pemindahan, tetap di PN Jakarta Utara," kata juru bicara PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Jumat, 23 Februari 2018.
Perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama ini banyak menarik perhatian masyarakat. Pada pemeriksaan tingkat pertama, pengadilan terpaksa memindahkan acara persidangan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat berlangsung sepanjang persidangan digelar.
Atas pertimbangan itulah pengadilan mewacanakan untuk menggelar sidang PK Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian lagi. Namun rencana itu akhirnya diurungkan.