Hakim PN Jakarta Utara Loloskan Memori PK Ahok ke MA

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Ali Anwar

Senin, 26 Februari 2018 15:08 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berbicara dengan hakim saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018, terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan memori Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung 10 menit. Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi, hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut Mulyadi mengatakan, keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan Mahkamah Agung (MA). “Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah diterima atau tidak. Di sini hanya memeriksa bukti formil,” kata Muyadi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018,.

Mulyadi mengatakan, dalam waktu tiga hari ke depan memori PK Ahok diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar Senin depan majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.

Sebelum sidang, simpatisan Ahok sudah tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja sejak pukul 08.45 WIB. Mereka yang sebagian besar ibu-ibu berbaju merah itu duduk di sisi kanan ruangan.

Persidangan berlangsung aman dan tertib, meskipun telat sekitar 30 menit dari jadwal. Selama persidangan, suara-suara demonstran di depan PN Jakarta Utara terdengar jelas hingga ke ruang sidang. Suara majelis hakim, tim pengacara ahok dan JPU malah kurang terdengar, karena sidang tidak dilengkapi dengan pengeras suara.

Advertising
Advertising

Sementara itu dalam persidangan tersebut anggota Jaksa Lila Agustina mengatakan tidak ada novum dalam berkas memori yang diajukan Tim Pengacara Ahok. Sehingga JPU memutuskan tidak memberikan kontra memori. “Setelah kita pelajari, bukan novum atau apa,pun,” kata Lila.

Seusai persidangan, Jaksa Sapto Subianto mengatakan tidak ada bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan tim pengacara Ahok. Menurut Sapto, kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar PK.

Menurut Sapto, meski Buni Yani terbukti memotong dan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, bukan berarti Ahok tidak melakukan penodaan agama.

Sapto mengatakan, dua kasus tersebut deliknya berbeda di mana kasus Buni Yani terkait dengan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sedangkan kasus Ahok terkait penodaan agama. “Buni Yani memang terbukti mengubah dan mengunggah elektronik yang bukan miliknya. Tetapi itu tidak sangkut pautnya. Yang satu karena penodaan agama, yang satu karena ITE,” kata Sapto.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

18 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

5 hari lalu

22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

53 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya