Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 27 Februari 2018 06:00 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, adik sekaligus anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Ahok.

Menurut dia, beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menjatuhkan vonis terhadap kakaknya pada Mei 2017.

Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”

Baca: Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Fifi berpendapat, jika apa yang dikatakan kakaknya menyakiti hati orang lain seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi saat itu juga. Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook.

"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.

Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.

Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangan oleh hakim adalah pidato Presiden ke4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

"Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.

Sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara. Dia beralasan, biasanya pertimbangan dalam penahanan langsung adalah hakim khawatir terpidana menghilangkan barang bukti namun tak dipertimbangkan kelakuan baik Ahok dalam persidangan. Apalagi, tidak mungkin kakaknya mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum atau menghilangkan barang bukti.

"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya.

Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya