Dua Orang Penyebar Hoax Penyerangan Ulama Bekasi Jadi Tersangka

Selasa, 27 Februari 2018 07:01 WIB

Ilustrasi anti-hoax

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyebaran video hoax penyerangan ulama di Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pria itu, H dan R, ditangkap pada Rabu pagi, 21 Februari 2018.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Senin, 26 Februari 2018.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan warga setempat, mereka menyebarkan video penangkapan dua orang peminta sumbangan ke media sosial tak sesuai dengan fakta. "Tersangka memberi keterangan tak sesuai fakta, sehingga timbul keresahan di masyarakat," kata Rizal.

Baca: Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi Hoax

Video yang disebar itu diberikan keterangan bahwa Ustad Ridwan Dzakir diserang oleh orang gila. Ini dikaitkan karena isu penyerangan orang gila di sejumlah wilayah di Indonesia.

Video lain, bahwa ditemukan sejumlah senjata tajam di dalam tas kedua orang yang ditangkap warga tersebut. Dua pria peminta sumbangan itu juga dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi menyimpulkan informasi di media sosial itu tidak benar, menyesatkan atau hoax.

Yang terjadi sebenarnya, pada Rabu pagi, 21 Februari 2018, dua orang peminta sumbangan datang ke Sekretariat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Al-Qursiah. Keduanya adalah Imanuel Fajar Wibowo Putra, mengaku sebagai mualaf dengan nama baru M. Fajar Wibowo. Satu lagi adalah WN, 15 tahun, anak buahnya. "Mereka bertemu dengan anaknya ustaz RD," ujarnya.

Menurut dia, keduanya lalu dipertemukan dengan Ustad Ridwan di rumahnya. Sampai di rumah sang ustad, kata dia, Fajar Wibowo tak diberi uang untuk pulang ke Merak, Banten. Karena itu, mereka lalu meninggalkan rumah. Dalam perjalanan menuju ke sekretariat DKM, Fajar Wibowo mengumpat dengan kata-kata tidak sopan. "Santri tersinggung, lalu diamankan warga," kata Rizal.

Advertising
Advertising

Polisi yang menyelidiki mengungkap kasus penipuan dan penculikan yang dilakukan oleh Fajar Wibowo, peminta sumbangan ke masjid-masjid dengan modus mualaf yang dituduh menyerang ulama, PKI. Uang hasil dari pemberian sumbangan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bermain game di warnet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka penyebar hoax H dan R dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

12 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

20 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

43 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

54 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

58 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya