Terdakwa Bom Sarinah Jawab Tak Tahu, Polisi: Tapi Allah Tahu!
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Selasa, 27 Februari 2018 16:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terduga otak teror bom Sarinah di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.
Sidang pemeriksaan saksi hari ini akan dipimpin hakim ketua Ahmat Zaini serta hakim anggota Irwan, Ratmaho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto. Sidang hari ini merupakan sidang ketiga perkara teroris yang didakwakan ke Aman.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang menjadi korban bom Sarinah, yakni Inspektur Dua Doddi Mariadi, Inspektur Dua Suhadi, dan John Hasen. Doddi Mariadi dan Suhadi adalah anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sedangkan John Husen karyawan yang berada di kafe Starbuck, Sarinah.
Terdakwa Aman selalu menjawab tidak tahu seusai korban ledakan bom Sarinah memberikan kesaksian kepada hakim. Jawaban tersebut membuat kesal seorang dari tiga saksi. "Saya tidak tahu-menahu," kata Aman, setelah diberikan kesempatan oleh hakim ketua Ahmat Zaini untuk menanggapi kesaksian Suhadi, yang menjadi saksi terakhir dalam sidang hari ini.
Mendengar jawaban Aman yang sama dengan kedua saksi lainnya. Doddi Mariadi, yang menjadi saksi kedua naik pitam. "Tapi Allah tahu!” kata Doddi. Doddi dan Suhadi langsung meninggalkan ruang persidangan.
Tak lama kemudian, hakim langsung menutup agenda persidangan tersebut. "Sidang dilanjutkan Jumat, 2 Maret 2018," ujar Zaini. Doddy dan Suhadi adalah anggota polisi yang menjadi korban. Keduanya ditembak oleh pelaku teroris di dekat Starbucks, Thamrin.
Dalam kasus bom Sarinah, Aman berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia dituduh mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliah. Tak hanya itu, Aman dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut.
Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bom Sarinah pada 14 Januari 2016 itu menelan korban 16 orang, termasuk yang meninggal di lokasi. Dari belasan korban itu, terdapat terduga teroris.