Divonis 1,5 Tahun Bui Jonru Ginting Langsung Curhat

Reporter

Syafiul Hadi

Sabtu, 3 Maret 2018 11:14 WIB

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara bagi Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terdakwa perkara ujaran kebencian via sosial media, pada Jumat sore, 2 Maret 2018.

Hakim menyatakan dia bersalah dan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara meyakinkan bahwa Jonru Ginting menyebarkan kebencian. Selain divonis penjara 1 tahun enam bulan dipotong masa penahanan, pria ini juga dikenai denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan.

Setelah sidang ditutup, Jonru Ginting mencurahkan isi hatinya menanggapi vonis hakim. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan kepada dirinya sangat tidak adil. "Kalaupun nanti misalnya, saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," katanya kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca: Jonru Ginting Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian via Facebook berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Majelis Hakim, Jonru Ginting melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Ketua Majelis Antonius Simbolon menilai tindakan Jonru Ginting, yang dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagai perbuatan berlanjut.

Jonru bersama kuasa hukumnya masih memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan masih pikir-pikir. "Untuk banding kami pikir dulu, belum bisa jawab sekarang," kata Jonru Ginting.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya