Operasi Keselamatan: Bukan Hanya Menelepon, Merokok Juga Dirazia

Editor

Suseno

Minggu, 4 Maret 2018 11:48 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan mulai 5 Maret 2018. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingya konsentrasi saat membawa kendaraan bermotor. Sebab seringkali kecelakaan terjadi akibat pengendara tidak fokus dalam bekendara.

"Sasaran operasi adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, kemarin.

Polisi mengklaim telah melakukan survei tentang pelbagai tindakan yang bisa membahayakan lalu lintas. Tindakan itu, menurut Budiyanto, antara lain merokok atau memakai telepon seluler saat berkendaraan.

Baca: Negara Ini Melarang Pengemudi Merokok Sambil Berkendara

Polisi juga akan merazia pelanggaran lain, seperti pengendara sepeda motor yang melawan arus, tidak memakai helm, belum cukup umur, dan berboncengan lebih dari satu orang. "(Itu) termasuk tindakan yang tidak wajar dalam berkendara, dapat menurunkan konsentrasi, dan memicu terjadinya kecelakaan," kata dia.

Menurut polisi, mengemudikan kendaraan sambil melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi, kata Budiyanto, akan terus mensosialisasi aturan itu kepada para pengendara. “Agar masyarakat sadar mengenai bahaya berkendara sambil melakukan aktivitas lain,” ujar dia.

Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, meminta polisi mengkaji kembali rencana merazia pengendara yang merokok. Menurut dia, tak ada satu pun kata dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa merokok itu mengganggu konsentrasi pengendara.

"Kami mendukung penegakan tertib berkendara, tapi di mana profesionalitas seorang polisi bila dia melakukan tindakan yang bertentangan atau tidak diatur dalam undang-undang," kata Suryokoco dalam siaran persnya. “Kalau begitu, berkendara bersama pacar, makan atau minum sambil mengemudi, juga bisa dimasukkan kategori mengurangi konsentrasi yang bisa didenda atau dipenjara.”

Baca: Kepolisian Larang Pengemudi Dengarkan Musik, Ini Hasil Penelitian

Advertising
Advertising

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Purwadi Arianto, menegaskan, sasaran utama operasi kali ini antara lain pengendara yang menggunakan ponsel. “Kami lihat itu cukup banyak dan mengganggu disiplin berlalu lintas,” kata Purwadi.

Purwadi menuturkan, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018, Kepolisian akan menurunkan 2.704 anggota plus petugas Dinas Perhubungan DKI dan anggota TNI. Menurut dia, kali ini polisi akan mengutamakan pencegahan, seperti teguran. “Sekitar 80 persen preventif dan 20 persen penindakan. Penindakan tidaklah menjadi prioritas,” kata dia.

Berita terkait

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

49 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

50 hari lalu

Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Dari tilang non elektronik, Korlantas Polri menindak 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

52 hari lalu

1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

55 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Punya Laboratorium untuk Meneliti Berbagai Situasi Kecelakaan Lalu Lintas

56 hari lalu

Korlantas Polri Punya Laboratorium untuk Meneliti Berbagai Situasi Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan data per Jumat, Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

57 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

57 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

57 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1 Maret 2024

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari

Baca Selengkapnya

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Pekalongan

23 Februari 2023

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Pekalongan

Polisi Kota Pekalongan dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 menyita STNK 287, SIM C 42, SIM A/B/B I/B II 37, dan motor 20 unit.

Baca Selengkapnya