PK Ahok, MA: Berkas Masih Diperiksa Kedua Belah Pihak

Minggu, 4 Maret 2018 15:40 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berbicara dengan hakim saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018, terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan tahapan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas atau inzage. Menurut Abdullah, kedua belah pihak, Ahok dan jaksa penuntut umum, diberikan waktu untuk melakukan inzage.

“Tahapan itu disidangkan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara. Nanti dibuatkan berita acara. Kedua belah pihak diminta menandatangani berita acara,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018. Menurut Abdullah, proses sekarang merupakan tahapan lanjutan, yakni pemeriksaan berkas.

Waktunya proses tersebut bergantung pada kedua belah pihak. “Kalau disuruh inzage langsung dilakukan bisa cepat,” ujar Abdullah. Kalau diberi kesempatan, kata Abdullah, mereka langsung datang dan mempelajari berkas. “Sehari atau dua hari sudah bisa selesai,” ucapnya.

Setelah proses inzage oleh pihak Ahok dan jaksa penuntut umum, Abdullah menambahkan, barulah berita acara dikirimkan ke MA. Saat ini, institusinya belum menerima berita acara pemeriksaan berkas PK Ahok. “Mudah-mudahan Senin besok atau Selasa sudah bisa diterima. Mudah-mudahan secepatnya bisa dikirimkan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” tuturnya. “MA tidak memaksa berita acara dikirimkan sebelum dilakukan inzage.”

Sidang pemeriksaan memori PK kasus penodaan agama dengan terpidana Ahok pada Senin, 26 Februari 2018, hanya berlangsung 10 menit. Dalam persidangan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi, hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

Dalam sidang tersebut, Mulyadi mengatakan keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan MA. “Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah diterima atau tidak. Di sini hanya memeriksa bukti formil,” katanya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mulyadi menuturkan, dalam waktu tiga hari ke depan, memori PK Ahok diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar, Senin depan, majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.

Seusai persidangan, jaksa Sapto Subianto berujar tidak ada bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan tim pengacara Ahok. Menurut Sapto, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar PK.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

16 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

50 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya