Ada Jenderal dan Pengacara Kuasai Hutan Lindung 370 Ha di Puncak

Reporter

Avit Hidayat

Senin, 5 Maret 2018 12:59 WIB

Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara menguasai lahan konservasi seluas 368,8 hektare di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Benar, lima jenderal, pengusaha, dan pengacara itu mengklaim punya tanah di situ," kata Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor, Imam Widodo, kepada Tempo pada Minggu 4 Maret 2018.

Koran Tempo terbitan Senin 5 Maret 2018 menurunkan headline bertajuk ‘Jenderal dan Pengacara Kuasai Lahan Konservasi di Puncak’.

Baca juga:

Satu Peleton Disiapkan untuk Bongkar 30 Vila di Puncak
Massa Mundur, Petugas Bongkar Vila Liar di Puncak

Advertising
Advertising

Menurut Imam, para jenderal, pengacara, dan pengusaha tersebut menguasai tanah negara itu sejak belasan tahun silam. Mereka membeli lahan dari para “biong”—sebutan masyarakat setempat untuk makelar tanah.

Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakan Madang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.

Penguasaan lahan konservasi itu mendapat sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Negeri Cibinong menyegel lahan tersebut, Kamis 1 Maret 2018.

Langkah itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt Tahun 2012. Putusan tersebut memenangkan Perhutani Bogor atas Yulius Puumbatu, pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah.

Pada mulanya, menurut Imam, hanya Yulius yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dikenal sebagai Blok Cisadon itu. Beberapa tahun kemudian, para jenderal, pengusaha, dan pengacara dari Jakarta membeli lahan dari makelar.

Selain mendirikan 15 vila, mereka menjadikan lahan tersebut sebagai kebun kopi dan area perburuan babi hutan.

Pada 2006, Yulius menggugat Perhutani ke Pengadilan Negeri Cibinong. Namun pengadilan tingkat pertama sampai kasasi memenangkan Perhutani.

Setelah keluar putusan MA, menurut Imam, lima jenderal menyatakan bersedia mengembalikan lahan kepada negara. Tempo berusaha menghubungi para jenderal tersebut untuk meminta konfirmasi. Namun mereka tak merespons.

Beberapa hari setelah Kementerian Lingkungan menyegel lahan, kuasa hukum Yulius, Harris Arthur Hedar dan Andi Syarifudin, memasang papan pengumuman tandingan. Mereka tetap mengklaim bahwa Yulius merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Kedua advokat beralasan, putusan MA bersifat deklaratif alias hanya menyatakan siapa yang berhak atas tanah.

Menurut mereka, putusan MA tak memerintahkan pengosongan lahan. “Perhutani ‘gagal paham’ atas putusan hakim,” kata Harris. “Itu putusan banci, tak bisa dieksekusi,” ujar Andi.

Simak juga:

Bongkar Vila Liar, Jokowi: DKI Bantu Rp 5 Miliar
Fungsi Puncak Bukan untuk Vila, tapi Resapan Air

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim Yulius dan para jenderal itu termasuk kawasan konservasi Bopunjur, yang luas totalnya 9.200 hektare.

Sebanyak 15 vila di atas lahan hutan di Blok Cisadon harus dibongkar. "Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa," kata Indra.

SIDIK PERMANA

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

4 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

4 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

4 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

5 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

37 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

37 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya