Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting Akan Ajukan Banding

Selasa, 6 Maret 2018 09:32 WIB

Ekspresi Jonru Ginting saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Ia menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.

TEMPO.CO, Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan permohonan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pengadilan atas ujaran kebencian yang dilakukannya. Seusai sidang, kemarin, Jonru sempat bilang tak akan ikhlas menerima vonis yang menyatakan dirinya bersalah melakukan ujaran kebencian tersebut.

"Kami memang sedang persiapan mau banding," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.

Djudju mengatakan, dalam banding nanti, tim kuasa hukum Jonru Ginting akan tetap berpegang pada pleidoi. Hal ini, kata dia, dengan dasar apa yang dilakukan Jonru tidak memiliki unsur pidana. "Kami berketetapan pada pembelaan," katanya.

Baca: Dihukum 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Saya Tidak Akan Ikhlas

Djudju berujar belum tahu tanggal pasti akan mengajukan banding ke pengadilan. Yang pasti, kata dia, ketentuan pengajuan banding berlaku 14 hari setelah pemberitahuan dari pengadilan. "Mungkin minggu depanlah (akan banding)," ucapnya.

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat pekan lalu. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Majelis hakim menetapkan Jonru Ginting terbukti bersalah dengan melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Hakim ketua dalam sidang, Antonius Simbolon, menyebut hal yang dilakukan Jonru dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut.

Baca: Masuki Ruang Sidang Vonis, Jonru Ginting Tiba-tiba Teriak

Jonru Ginting didakwa pasal berlapis tentang ujaran kebencian di media sosial. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

13 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

13 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

16 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

47 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

57 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

58 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta

Baca Selengkapnya

CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Baca Selengkapnya