Sidang Bom Sarinah Hari Ini Hadirkan Penyelundup Senjata
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ali Anwar
Selasa, 13 Maret 2018 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan bom Sarinah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018. Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.
"Seperti biasa pukul 09.30, menunggu datang terdakwanya dan penuntut umum," ujar pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, kepada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.
Sidang bom Sarinah hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Adi Jihadi, terpidana 6 tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi. Adi adalah adik Iwan Dharmawan alias Rois yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Aman merupakan pendiri JAD. Dia ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tidak hanya terlibat bom bunuh diri di Sarinah, Aman juga diduga menjadi dalang dalam aksi terorisme lain, seperti bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pada dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Bom Sarinah yang mematikan di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 menelan 16 korban, termasuk yang meninggal di lokasi. Di antara belasan korban itu, terdapat terduga teroris.