Selain Anies Baswedan, Sopir Angkot Jatibaru Gugat 2 Menteri
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Rabu, 14 Maret 2018 06:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari kendaraan bermotor. Selain itu, dua menteri ikut menjadi tergugat.
“Hari ini kami mendaftarkan gugatan, yakni tergugat pertama Gubernur DKI Anies Baswedan, tergugat kedua Menteri Dalam Negeri, dan tergugat ketiga Menteri Perhubungan,” ujar Ferdian Sustanto, kuasa hukum sopir angkot, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Ferdian Sustanto mengatakan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ditempuh setelah somasi untuk kembali membuka Jalan Jatibaru Raya tidak ditanggapi.
Menurut Ferdian, ketiga tergugat berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Gugatan yang diambil, yakni citizen lawsuit, untuk membatalkan kebijakan menutup jalan yang telah merampas hak para sopir.
“Karena ini bukan gugatan biasa tetapi citizen lawsuit, maka yang diminta buka kembali Jalan Jatibaru Raya.”
Citizen lawsuit, kata Ferdian, merupakan instrumen hukum yang diambil agar pemerintah memikirkan kembali para sopir. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan bagian dari pemerintah.
“Mendagri sebagai atasan dari gubernur ikut mengimbau kepada bawahannya. Terkait Menteri Perhubungan itu menaungi Dishub yang mempunyai wewenang menutup Jalan Jatibaru,“ ujarnya, menjelaskan soal gugatan ke Anies Baswedan.